Warga Protes Pembangunan SD Muhammadiyah 3
GRESIK-Puluhan warga Desa Pulopancikan Kecamatan Gresik berbondong-bondong menghadiri undangan hearing Komisi D DPRD Gresik terkait pembangunan gedung Sekolah Dasar (SD) Muhammadiyah 3 yang berada di Jl. Harun Thohir Gresik.
Dalam hearing, Jum'at (17/01) warga menilai pembangunan gedung SD milik Yayasan Muhammadiyah tersebut, dinilai melanggar Peraturan Bupati Gresik (Perbub) nomor 65 tahun 2008 tentang Tata Cara Pendirian Satuan Lembaga Pendidikan, dimana dalam pasal 14 ayat 1 tertulis jelas, bahwa pendirian SD harus berjarak minimal 1000 meter dari lembaga SD lainnya.
"Kami menghendaki tidak memicu konflik dibawah. Jangan mendekat atau menempel (pembangunan SD Muhammadiyah 3) di SD AT-Thohiriyah,"pinta salah satu tokoh masyarakat Desa Pulo Pancikan, Yamin dengan nada tegas.
Menurutnya, warga tetap menghendaki ada lembaga pendidikan disana. Namun, jangan mendirikan sekolah dasar. Alternatifnya, bisa mendirikan lembaga pendidikan SMP, PAUD ataupun SMA. Selain itu, warga keberatan karena pembangunan SD hanya berdasarkan surat rekomendasi dari Kepala Disdik Gresik dan tidak mengantongi IMB maupun ijin dari masyarakat sekitar.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Gresik, Nadlif dalam hearing menjelaskan, bahwa, pembangunan gedung SD Muhammadiyah 3 tidak menyalahi aturan. Sebab, gedung tersebut merupakan pindahan dari SD Muhammadiyah 3 yang lama.
"Ketika Dikdasmen Muhammadiyah mengajukan persetujuan pindah tempat, kita setujui. Berdirinya, SD Muhammadiyah 3 sudah ada sebelum Perbup 65 tahun 2008,ada. Lagian, jumlah siswanya sedikit,"tegasnya.
Selain itu, kata Nadlif, yang diatur dalam 65 tahun 2008 yakni pendirian sekolah baru yang diatur dalam ayat 2. Sedangkan SD Muhammadiyah 3 bukan pendirian sekolah baru. Sehingga tidak menyalahi aturan.
"Saya berjanji akan membina kedua sekolah itu supaya berjalan bagus,"tandasnya.
Hal senada diungkapkan dari perwakilan Dikdasmen Muhammadiyah Gresik yang menyatakan, bahwa, sekolah yang lama kurang layak. Kemudian, pada tahun 2008 ada donatar yang mewakafkan lahan seluas 1000 meter. Dan pada tahun 2011 juga ada donatur yang mewakafkan tanahnya untuk SD Muhammadiyah 3.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Gresik, Chumaidi Ma'un belum secara tegas memberikan rekomendasi terkait protes warga Desa Pulopancikan tersebut. Untuk itu, Komisi D akan melakukan sidak sehingga mengetahui secara persis lokasi dan duduk permasalahannya. (sho)