Pejabat Gresik Dilaporkan Lakukan KDRT
GRESIK-Pejabat Pemkab Gresik yakni Asisten 1 Sekretaris Daerah, Tursilowanto Harijogi (52) yang tinggal di perumahan Griya Bunder Asri (GBA), Desa Kembangan Kecamatan Kebomas dilaporkan ke polisi karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada istrinya, Indah Ismurini (49). Kalau terbukti, terancam dengan UU RI 23 tahun 2004 Tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sesuai Pasal 44 ayat 1 dan 4, maka ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Namun, kasusnya tidak diteruskan oleh pihak kepolisian, karena laporan polisinya (LP), dicabut kembali oleh istrinya.
Informasinya, kejadian bermula ketika Tursilo Harijogi diduga menuding istrinya selingkuh. Namun, tudingan tersebut dibantah oleh istrinya sehingga terjadi cekcok. Dalam keadaan emosi, Tursilo membungkam mulut istrinya hingga mengalami luka robek dan lebam di bagian dalam.Tidak terima dengan perlakaukan suaminya, akhirnya Indah Ismurini melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Kebomas. Oleh penyidik Polsek Kebomas, melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi. Saat Tursilowanto diperiksa dan akan ditetapkan tersangka oleh penyidik, istrinya mencabut laporan tersebut.
Kapolsek Kebomas, Kompol Isbari kepada awak media, Jum'at (17/01) membenarkan adanya laporan KDRT tersebut ."Memang benar kami menerima laporan itu, saat tersangka kita periksa, kemudian istrinya mencabut dan tersangka sanggup untuk tidak mengulangi perbuatanya, biar diselesaikan secara kekeluargaan " terangnya.(sho)