Dewan Kukuh Ada Pungli Penerima Bantuan Hand Traktor
GRESIK-Bantuan hibah alat pertanian banyak terjadi penyimpangan di tingkat kelompok tani (poktan). Pengakuan menarik tersebut dilontarkan oleh Kepala Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan (Dispertan Hutbun) Gresik, Ir. Agus Djoko Waluyo dalam hearing dengan Komisi B DPRD Gresik, Jum'at (17/01).
"Kita tidak bisa berbuat apa-apa karena bantuan hibah. Tergantung kelompok tani sendiri,"ujarnya.
Dicontohkan Agus Djoko Waluyo, mayoritas bantuan untuk alat pertanian berupa pompa air untuk pertanian, banyak yang hilang setelah diserahkan ke poktan. Kebanyakan, pompa tersebut hilang ketika dipasang ditengah sawah.
Selain itu, bantuan hibah berupa hand traktor, banyak yang dikuasai oleh personal. Padahal, bantuan tersebut diperuntukkan bagi poktan agar dikelola bersama. Bahkan, Agus Djoko Waluyo tak menampik kalau ada oknum dari poktan yang menjual untuk kepentingan sendiri seperti laporan yang masuk ke anggota Komisi B DPRD Gresik.
"Kalaupun ada (bantuan hand traktor) yang dijual, kita tak bisa berbuat apa-apa. Biasanya kalau hilang, kita minta berita laporan kehilangan dari kepolisian,"tandasnya.
Dalam hearing tersebut, Komisi B kembali mengungkit terkait dugaan pungutan liar (pungli) bagi poktan penerima bantuan hand traktor. Namun, Agus Djoko Waluyo bersikukuh kalau pihaknya tidak pernah memerintahkan dan tidak melakukan pungli bagi poktan penerima bantuan hand traktor.
Dijelaskannya, Dispertan Hutbun Gresik pada tahun 2013 telah menyerahkan bantuan hibah berupa hand traktor sebanyak 68 unit yang didanai APBD Gresik tahun 2013 sebanayak 27 unit. Sedangkan sebanyak 41 unit berasal dari bantuan pemerintah pusat. Anggaran untuk pengadaan pada tahun 2013 telah direalisasikan.
"Kecuali poktan di Kecamatan Sangkapura, Bawean sebanyak 2 hand traktor belum diambil karena ombak besar. Sedangkan penyerapan anggaran sudah habis karena pengadaan kita melalui GSO atau pabrikan langsung,"paparnya.Kendati demikian, mayoritas anggota Komisi B menerima pengaduan pungli bagi poktan yang menerima bantuan hibah hand traktor. Namun, setelah anggota dewan berteriak lantang, pungli yang tanpa bukti kuitansi tersebut telah dikembalikan kepada poktan.
"Sudah dikembalikan (uang pungli) ke poktan,"tutur anggota Komisi B, Ahmad Kusrianto.
Dengan banyaknya pengaduan yang masuk terkait pungli bagi penerima bantuan hand traktor, Komisi B tetap menyipulkan adanya pungli. Namun, pungli tidak dilakukan oleh Dispertan Hutbun Gresik.
"Ada oknum yang melakukan pungli tetapi bukan Dispertan Hutbun Gresik,"ujar Wakil Ketua Komisi B, Ir. Hj. Siti Muafiyah yang memimpin hearing tersebut.(sho)