Ratusan Warga Mojotengah Ngluruk Dewan
GRESIK-Ratusan warga Desa Mojotengah Kecamatan Menganti berbondong-bondong ngluruk ke kantor dewan, Senin (30/8)
Mereka diundang oleh Komisi A untuk hearing lanjutan terkait lpengaduan adanya manipulasi dalam pengajuan tanah negara (TN) berupa telaga seluas 852 m2 yang disertifikatkan salah satu warga setempat bernama Suyunus.
Sayangnya, Suyunus tidak hadir dalam hearing yang dihadiri Kepala BPN Gresik, Heru S dan Camat Menganti, Sutrisno.
Dalam penjelasannya, Sutrisno mengaku sudah pernah koordinasi dengan bertanya ke Bagian Pemerintahan terkait permohonan sertifikasi TN tersebut.
Ternyata, Bagian Pemerintahan menjelaskan salah satu syarat pengajuan TN menjadi hak milik pribadi dan disertifikatkan harus menguasai atau memanfaatkan selama 20 tahun.
"Bahkan ada surat pernyataan tanah yang dimohon seluas 852 m2 bahwa tanah tersbut TN, telah dikuasai sejak tahun 1976-sekarang,"ujarnya.
Surat pernyataan tersebut juga menyatakan Tidak terjadi sengketa dengan pihak lain.
"Ada 2 saksi dalam surat pernyataan itu yakni Kiswanto dan Muslik yang dibuat pada 4 Februai 2013,"paparnya.
Maka, kata Sutrisno, pengajuannya sudah prosedural. Sehingga, fungsi pelayanan publik harus dilakukan ketika ada pengajuan.
Namun, penjelasan Sutrisno sempat diteriaki warga yang menilai ada manipulasi sebab Suyunus tidak pernah menempati atau mengelola TN tersebut selama 20 tahun.
Sementara itu, Kepala BPN, Heru mengakui, bahwa, surat permohonan sertifikasi TN memang ada. Surat permohonan setelah masuk ke loket BPN.
"Kita lakukan pengukuran tak masalah. Setelah sertifikat sudah keluar, baru ada masalah,"tandasnya.
Ditambahkan, BPN memproses pengajuan tersebut salah satunya berdasarkan PP 24 Tahun 2007.
Fakta yang terungkap dalam hearing membuat Jumanto selaku ketua Komisi A yang memimpin hearing meminta agar dapat diselesaikan dengan baik antara pelapor dengan Suyunus.
"Kita berharap siselesaikan cara kekeluargaan atau dicari solusi yang terbaik,"paparnya.(sho)