BERITA HARI INI

Simpan 3,3 Ons SS, Nita Dituntut 8 Tahun


GRESIK- Terdakwa Nita Ariani Wibowo (21) gadis cantik yang tinggal di Jl Blitar Perum GKB, tampak kecewa dengan tuntutan oleh JPU Rimin SH dengan hukuman penjara selama 8 tahun, serta denda sebesar Rp 800 juta subsidair 3 bulan kurungan dalam persidangan di PN Gresik Senin (30/9).
Dalam tuntutannya, JPU Roimin SH menyatakan,bahwa, terdakwa telah melanggar pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Terdakwa telah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman,"jelasnya.
Majelis hakim yang diketuai oleh Mustajab memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pleidoi atas tuntutan itu.
Dan Terdakwa Nita menyatakan akan unakan haknya untuk mengajukan pledoi atas tuntutan dari JPU tersebut.
"Sidang ditunda hingga satu minggu lagi,"ujar Mustajab SH.
Seperti diketahui, BNP Jatim pada 27 April lalu menangkap dan mengeledah rumah terdakwa Nita hasil pengembangan dari tertangkapnya Iwan Hadi di Bandara Juanda.
Dirumah terdakwa, petugas menemukan 3,3 ons sabu sabu (SS).
Ternyata, terdakwa ternyata dikendalikan oleh kekasih terdakwa Abdul Rohim (41) yang menghuni Lapas Madiun.
Berdasarkan pengakuan keduanya pula, sabu sabu seberat 3,3 ons yang ada di rumah terdakwa merupakan milik Abdul Rohim.(sho)

0 komentar for "Simpan 3,3 Ons SS, Nita Dituntut 8 Tahun"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama