Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Bahari SQ Dijebloskan Tahanan
GRESIK -T ersangka korupsi pengadaan kapal Bahari SQ di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Gresik, Suminto (49) warga Desa Prupuh Kecamatan Panceng, dijebloskan dalam tahanan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Selasa (29/10).
Dia adalah pejabat pembuat kemitraan dan pelaksana teknis kegiatan di DKP Gresik.
Selain itu, tersanka Ir. Herry Priyanto (53) warga Bratang Gede 6-F/46 Kelurahan Ngagel Rejo Kecamatan Wonokromo selaku direktur utama PT.Marulin Maju Utama sebagai rekanan yang ditunjuk untuk proyek pembuatan kapal nelayan tersebut.
Tersangka lainnya yang ditahan yakni Ir.Ismail (56) warga Jl.Cendrawasih Bunderan 62 Desa Kepuh Kiriman Kecamacan Waru, Sidoarjo.
Awalnya, ketiga tersangka datang ke penyidik Kejari Gresik untuk memenuhi panggilan dalam proses pelimpahan berkas perkara tahap II. Selanjutnya, mereka langsung dilakukan pemeriksaan di ruang Pidsus Kejari Gresik.
Selang beberapa jam, penyidik langsung mengeluarkan penahaman pada ketiga tersangka yakni Suminto Ir.Herry Priyanto dan Ir.Ismail.
"Ketiganya sudah kami tetapkan sebagai tersangka pada proses penyidikan. Hari ini adalah proses pelimpahan tahap dua dari penyidikan ke jaksa penuntut umum. Syarat formil dan materiel sudah terpenuhi. Maka kami melakukan penahanan pada 3 tersangka," ujar Kasie Pidsus Kejari Gresik, Wahyudiono SH didampingi JPU Erwin Praja SH.
Dalam perkara ini, kata Wahyudiono, ketiga tersangka diduga telah melalukan tindak pidana korupsi pada anggaran DAK APBN tahun 2010 senilai Rp. 2.197.728.500,-. Dana yang digunakan untuk pengadaan 3 kapal nelayan tersebut di korupsi sebesar Rp.357.405.770,-.
"Hasil audit dari BPKP bahwa pada proses pengerjaan proyek ini, negara di rugikan sebesar Rp. 357.405.770." Tegas Wahyudiono.
Untuk itu, pihaknya dalam waktu dekat berkas akan segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tiipikor) di Surabaya,(sho)