Kalah Beruntun di PTUN, Bupati Dinilai Ceroboh
GRESIK-Kekalahan beruntun Bupati Sambari Halim Radianto di persidangan PTUN dalam 2 pekan ini, mendapat penilaian negatif di kalangan dewan.
Pasalnya, Bupati Gresik dinilai ceroboh serta gegabah dalam mengambil sebuah keputusan. Alhasil, ketika ada gugatan melalui PTUN, menelan pil pahit dengan kekalahan.
"Makanya, jangan ceroboh dalam mengambil kebijakan,"tandas Wakil Ketua DPRD Gresik, Susiyanto dengan nada serius, Selasa (29/10)
Dijelaskan politisi dari Partai Demokrat (PD) tersebut, Bupati Gresik dikalahkan oleh mantan Kepala Desa Sumurber Kecamatan Panceng, Achmad Syafi' yang menggugat melalui PTUN terkait pemecatannya sebagai kepala desa (Kades) oleh Bupati Sambari Halim Radianto.
Saat ini, giliran mantan Direktur Teknis (Dirtek)PDAM Gresik, Krishadi dan Direktur Umum (Dirum) PDAM Gresik, Zacky Zulkarnain yang mengajukan gugatan ke PTUN karena dipecat sepihak, akhirnya gugatannya dikabulkan oleh hakim.
Kekalahan tersebut menambah rekor panjang kebijakan Bupati Gresik yang dibatalkan oleh hakim dalam PTUN. Sebelumnya, pada mutasi pejabat, mantan Kepala Dinas Budparpora Gresik, Tarso Sugito yang dibuang menjadi guru di SMAN 1 Menganti, juga melakukan gugatan melalui PTUN. Akhirnya, gugatannya dikabulkan oleh hakim.
Kecaman juga dilontarkan oleh Ketua F-PD, Edy Santoso yang menilai Bupati Gresik dalam mengambil keputusan berdasarkan kekuasaan bukan berdasarkan aturan.
"Ini juga membuktikan kalau kinerja Bagian Hukum lemah,"tegasnya..
Sedangkan menurut Ketua F-PKB, Moh Syafi' AM menyatakan, bahwa, kekalahan Bupati Gresik dalam sidang PTUN mengindasikan terjadinya pelanggaran perundang-undangan.
"Kalahnya Bupati di PTUN, mengindasikan terjadinya pelanggaran perundang-undangan,"tandasnya.
Menurutnya, anggota DPRD Gresik bisa saja menggunakan hak angket untuk menyikapinya. Sebab, hak angket berlaku untuk menyelidiki indikasi kebijakan kepala daerah yang melanggar perundang-undangan.
"Pengajuan hak angket minimal dilakukan 7 anggota dewan dari 2 fraksi,"pungkasnya.(sho)