Tersangka Komplotan Perampas Motor Didor
GRESIK-Salah satu anggota komplotan perampas sepeda motor dengan modus berpura-pura mengaku aparat, Alfar Effendi (22) terpaksa ditembak betisnya oleh petugas Sat Reksrim Polres Gresik karena berusaha melarikan diri ketika ditangkap, Selasa (29/10).
Lelaki yang bekerja sebagai tukang dekorasi bunga di Kayon Surabaya itu, disergap petugas ketika membawa hasil kejahatan berupa sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam Nopol W-6379-MC.
"Mau dibawa ke Madura lewat jembatan Suramadu. Kalau dapat (sepeda motor hasil kejahatan-red), langsung dibawa kesana (Madura-red),"ujar Alfar Effendi yang tinggal di Jl. Barat RT.01 RW 06 Desa Tampung Kecamatan Rembang, Pasuruan.
Kasus perampasan sepeda motor bermula ketika Yunus Maulana dan Risky Dian Permana (18) keduanya warga Dusun Ngatul RT 02 RW 06 Desa Pandu Kecamatan Cerme sedang cangkrukan bersama Abdul Gofur, Napi, Rere, Noviansyah Iswahyudi, Yusda, Fahat dan Ferdi di pintu masuk Dusun Jambu Desa Semampir.
Tiba-tiba, datang mobil Toyota Avanza Nopol L-1576-S berhenti dan 3 orang turun dari mobil. Sedangkan 3 orang lainnya berada di dalam mobil.
Salah satu tersangka, Alfar Effendi mengaku sebagai anggota polisi sambil mengeluarkan borgol san menuduh pemuda-pemuda tersebut melakukan balapan liar.
Semuanya disuruh masuk dalam mobil dan Alfar Effendi membawa sepeda motor Satria FU milik Rizky Dian Permana. Sedangkan tersangka lain membawa sepeda motor Mio Sporty milik Yunus Maulana.
Selanjutnya, mereka diturunkan dari mobil di daerah Sukolilo Surabaya. Setelah itu, mereka pulang ke Gresik dengan naik taksi dan melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Cerme.
Mendapat laporan tersebut, petugas melakukan gerak cepat dan berhasil menangkap Alfar Effendi di jembatan Suramadu.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita mobil Toyota Avanza dengan nopol L 1576 S yang dikenakan pelaku. Mobil rental tersebut diamankan oleh polisi di kawasan Demak, Surabaya. Termasuk, sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah Nopol L-5855-VC yang dijadikan jaminan untuk rental mobil atas nama Husen.
Wakapolres Gresik, Kompol Dolly A Primanto didampingi Kasat Reskrim AKP Ayub Diponegoro Azhar SH, SIK membenarkan tertangkapnya salah satu kawanan perampas motor dengan modus mengaku aparat tersebut.
"Tersangka, kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,'tegasnya.(sho)