BERITA HARI INI

Tampilkan postingan dengan label persidangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label persidangan. Tampilkan semua postingan
0
GRESIK-Perbuatan terdakwa Sunarto (30) warga Desa Pantenan Kecamatan Panceng, sungguh bejat. Pasalnya, dia tega mengauli anak kandungnya yang masih berusia 11 tahun. Alhasil, dia diseret kr meja hijau dalam persidangan PN Gresik, Selasa (20/05).
Dalam dakwaannya, JPU Adhyanti Purwantari SH menguraikan tindak pidana tersebut dilakukan terdakwa pada Kamis (20/02) lalu sekitar pukul 04.30 WIB.
"Waktu itu, ibu korban yakni istri terdakwa bernama Persi ke pasar. Kesempatan itu, dipergunakan terdakwa untuk memanggil Bunga masuk ke kamarnya. Dalam kamar tersebut korban disuruh melepas rok dan celana dalamnya. Perintah itu, ditolak oleh korban. Lalu terdakwa mengamuk dan mengancam akan memukul korban menggunakan kayu," tegas JPU Adhyanti Purwantari SH saat membacakan dakwaannya.
Setelah di paksa, korban akhirnya menuruti dan melayani nafsu bejak sang ayah dalam kondisi dalam tekanan.
Perbuatan itu tidak hanya dilakukan sekali. Akan tetapi dilakukan hingga 5 kali. Teralhir perbuatan bejat sang ayah ketahuana oleh isterinya dan dilaporkan ke polisi hingga proses persidangan.
Untu itu, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Harto Pancono. SH, akhirnya ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (sho)

0
GRESIK-Terdakwa perkara pembunuhan ayah kandung, Dany Bagus Prasetiawan (23) warga Dusun Gading RT.13 RW 05 Desa Cangkir Kecamatan Driyorejo dituntut hukuman penjara 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raden Bagus Perwira SH dalam persidangan di PN Gresik, Rabu (12/02).
Dalam persidangan dengan majelis hakim yang diketuai Sudarwin SH tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah bersalah karena menghilangkan nyawa orang lain dan terbukti melanggar hukum sesuai dengan UU tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Berbagai pertimbangan meringakankan dalam tuntutan tersebut. Seperti, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, sudah ada surat perdamaian dengan warga, terdkawa masih belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
"Terdakwa berniat melindungi ibunya,"ujar JPU Raden Raden Bagus Perwira SH dalam tuntutannya.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Dany Bagus Prasetiawan menghabisi nyawa ayah kandungnya, Sugianto (40) warga Dusun Gading RT.13 RW 05 Desa Cangkir Kecamatan Driyorejo setelah disabet dengan parang pada Minggu (13/10) tahun lalu.
Sebab, dia tak tega melihat ibu kandungnya, Siti Halimah (37) dipukuli ayah kandungnya. Dengan 2 kali sabetan parang yang diayunkan membuat leher Sugianto nyaris putus dan tewas seketika.(sho)

0
GRESIK-Ribuan pendukung Kepala Desa (Kades) Sidojangkung Kecamatan Menganti, Sugianto bersama Asosiasi Kepala Desa (AKD) Se Kabupaten Gresik, berbahagia ketika majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas dalam di PN Gresik, Selasa (11/02) dalam dakwaan pengerusakan dan perumahan Mars PT Bintang Karya Sama.
Dalam pertimbangannya, ketiga pasal yang didakwakan olehjaksa penuntut umum (JPU) tidak memenuhi unsur pidana. Sebenarnya, hanya satu pasal saja yang memenuhi unsur, yakni pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Namun, pasal tersebut sudah dihapuskan.
Dengan demikian, tuntutan jaksa meminta terdakwa di jatuhi hukuman percobaan yakni 4 bulan penjara dengan 8 bulan masa percobaan, tidak dikabulkan majelis hakim.
Kuasa hukum PT BKS, Hariyono SH menyesalkan vonis tersebut. Untuk itu, pihaknya berharap kejaksaan negeri (Kejari) Gresik melakukan upaya kasasi, karena  dalam sidang kasasi.
"Kami berharap kejaksaan melakukan kasasi,"ujarnya kepada awak media usai sidang.
Sementara itu, Kristian Sudibyo SH selaku kuasa hukum terdakwa Sugianto kepada awak media mengatakan, bahwa, pihaknya melaporkan balik PT BKS terkait Instalasi Pembuangan Akhir Limbah (IPAL). Sebab, hingga saat ini limbah perumahan tersebut telah mencemari sawah warga desa di sana
"Setelah ini, kami akan melapor balik PT BKS terkait limbahnya, karena telah mengabaikan rekomendasi Pemda Gresik,"ungkapnya.
Sebelumnya, terdakwa Kades Sidojangkung, Sugianto didakwa melakukan beberapa perbuatan yang dijerat pasal berlapis yakni Pasal 170, Pasal 406 dan Pasal 335 Kitab Undang-undang Pidana (KUHP).(sho)


0
GRESIK-Minuman keras (miras) memang membawa efek buruk. Bahkan, mengantar ke jerujji besi. Seperti yang dialami terdakwa Hadi Supeno (55) warga Desa Petung Kecamatan Panceng. Akibat mabuk miras, dia nekat menganiaya Muhammad Ali yang menjabat Sekdes Petung menggunakan kayu. Akibat ulahnya, terdakwa Hadi Supeno di seret ke meja hijau dalan sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (11/12)
Dalam sidang lanjutan ini, JPU Raden Bagus Perwira mendatangkan 4 saksi untuk melakukan pembuktian. Ke empat saksi yakni M.Oman, Sumanan, Muhamad Ali, dan Subhan
Dalam keterangannya, Muhamad ali menjelaskan bahwa terdakwa memang sering mengumbar ancaman untuk membunuh kades dan dirinya karena dianggap telah melakukan korupsi.
"Waktu itu saya makan bakso di warung milik Sumanan. Seketika itu, terdakwa datang dengan nada marah. Terdakwa langsung memukul saya dengan menggunakan kayu," jelasnya.
Pukulan tersebut mengarah ke kepala, namun berhasil ditangkis dengan tangannya. Sehingga kedua tangannya mengalami luka lecet dan memar.
Hal serupa juga di ungkapkan oleh saksi sumanan. Waktu itu, dia melihat sendiri terdakwa memukul korban menggunkan kayu balok.
Sidang yang dengan majelis hakim yang diketuai Andi Nurmawati SH akhirmya ditunda minggu depan dengan agenda tuntutan.
Tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Hadi Supeno pada Senin (16/09) sekitar pukul 15.45 WIB. Terdakwa dengan kondisi mabuk melakukan penganiayaan kepada saksi korban dengan menggunakan kayu balok berukuran sepanjang 1,5 m diameter 15cm. (sho)

0
GRESIK--Mantan anggota DPRD Gresik, Ir. Imron Zuhdi Muchtarom I didampingi penasihat hukum dari kantor Ma'ruf Syah & Partners Law Firm mendatangi Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Gresik Purwatmi Kartika SH untuk mendaftarkan gugatannya, (10/12).
Kendati yang digugat utama adalah H. Sadji Ali Afandi dengan alamat Jl Akim Kayat 7F, Kelurahan Sukorame, Kecamatan Gresik, namun pada gugatannya, Imron juga menyertakan Notaris Novalinda Jonafrianti SH dan Kapolres Gresik sebagai turut tergugat satu dan dua.
Dalam surat gugatan disebutkan bahwa perkara bermula pada Desember 2010 silam, ketika Imron Zuhdi dan Sadji Ali Afandi sepakat melakukan jual beli sebidang tanah. Tanah seluas 9.130 m2 dengan SHM No. 397 milik penggugat yang terletak di Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan dengan harga Rp 300 juta.
Awalnya, kesepakatan berjalan mulus meski. Imron melakukan pembayaran harga tanah yang dibelinya dengan secara mengangsur.
Sebelum harga tanah dilunasi, tiba-tiba ada akte jual beli yang dikeluarkan Kantor Notaris Novalinda Jonafrianti SH yang berkedudukan di Jl Margasatwa Raya No. 27, Cilandak, Jakarta Selatan.
Pada awalnya Imron tidak begitu merespon terbitnya akte jual beli tersebut. Karena akte tersebut dibuat tidak sesuai PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah dan UU No. 30/2004 tentang Jabatan Notaris. Salah satunya adalah belum adanya tanda tangan notaris Novalinda di akte tersebut.
Persoalan baru muncul ketika Imron Zuhdi menerima surat panggilan dari Polres Gresik pada 9 September 2013. Kendati belum menjadi tersangka, namun Imron dilaporkan oleh Sadji Ali Afandi telah melakukan dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat hak milik No. 397 yang sudah dianggap milik Sadji Ali Afandi.
"Kapolres Gresik kami jadikan sebagai turut tergugat kedua karena telah secara sewenang-wenang menggunakan kewenangannya melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penggelapan yang didugakan kepada klien kami. Padahal akte jual beli yang dijadikan dasar penyelidikan tidak sah di mata hukum," ucap Ma'ruf Syah SH MH usai mengantar kliennya .
Iintinya, tambah Ma'ruf, gugatan kliennya meminta para pengadil PN Gresik untuk membatalkan akte jual beli tanah antara penggugat dan tergugat karena tidak sah dan tidak mengikat para pihak. (sho)

0
GRESIK-Terdakwa Dwi Surya Ningsih (34) warga Desa Kemuning Kecamatan Tarik, Sidoarjo tak kuasa menahan tangis ketika majelis hakim yang diketuai Harto Pancono SH menjatuhkan vonis 4 tahun serta denda Rp. 800 juta subsidair 3 bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak memiliki dan menyimpan SS dan melanggar ketentuan dari pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun serta denda Rp. 800 juta subsidair 3 bulan kurungan,"ujar Harto Pancono SH saat membacakan putusan di PN Gresik,Rabu (04/12).
Suaminya, Joko Santoso (36) yang juga menjadi terdakwa dalam perkara sama meskipun perkaranya di split berusaha menenangkan istrinya untuk menerima putusan dari majelis hakim tersebut.
Sementara Joko Santoso sendiri juga dinyatakan bersalah melanggar UU tentang narkotika dan dijatuhi hukuman 4 tahun serta denda Rp. 800 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sedangkan pengedarnya yakni terdakwa Husain(35) warga Jl.Wonokromo Pasar Lama No.32A Keluarahan Wonokromo Kecamatan Wonokromo Surabaya di vonis lebih tinggi.
Dia terbukti telah menjual narkotika jenis SS pada terdakwa Dwi Surya Ningsih dan Joko Santoso sehingga di vonispenjara selama 5 tahun dan denda Rp. 800 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Ketiga terdakwa diseret JPU Lila Yurifa Prihasti SH, Munarwi serta ER Handaya SH karena di dakwa telah menjual, menyimpan serta miliki narkona jenis SS.
Waktu itu (28/07), terdakwa pasutri telah membeli SS seberart O.3 gram kepada terdakwa Husain dirumahnya di Jl. Bendul Merisi Gg 1 Selatan, Surabaya.
Barang haram tersebut sebagian di komsumsi oleh pasutri di rumah kostnya di Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.
Lalu sisa SS yang di komsumsi rencananya akan di jual kepada Bles (DPO) di daerah Gresik. Namun, i sebelum ketemu pembeli, pasutri tersebut keburu ketangkap anggota Sat Reskoba Polres Gresik.(sho)

0
GRESIK- Gara-gara tanpa izin mengambil jatah warisan kepada orang tuanya, terdakwa Robby Junaedi (40) warga Jl.dr.Sutomo No.73 Kelurahan Tlogo Patut Kecamatan Gresik harus duduk di kursi pesakitan di PN di PN Gresik, Rabu (20/11).
Sebab, dia didakwa mencuri sertifat rumah, BPkB mobil dan sepeda motor milik ayah kandungnya bernama Edy Wibowo.
"Terdakwa dengan sengaja tanpa ijin mencuri barang berharga berupa, serrtifikat rumah, BPKB mobil dan sepeda motor, deposito Bank jatim dan CIMB milik korban Edy Wibowo (ayah kandung terdakwa-red)," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU)Munarwi SH saat membacakan dakwaannya.
Diuraikan, tindak pidana tersebut dilakukan terdakwa Robby pada Rabu(26/06) lalu sekitar jam 11.00 WIB bertempat di rumah Edy Wibowo di Jl. HOS Cokro Aminoto No. 01 kelurahan Bedilan Kecamatan Gresik.
Awalnya, terdakwa bersama istrinya Siti Suminarsih datang ke toko milik ayahnya di daerah pelabuhan Gresik untuk menagih janji ambil uang biaya sekolah untuk anak terdakwa Robby Junaedi.
"Di toko tersebut, terdakwa lalu meninggalkan istrinya dan menuju ke rumah ayahnya. Didalam rumah ayahnya, terdakwa lalu menuju ke kamar dan membongkar kunci lemari. Kemudian mengabil kardus yang berisi surat berharga," urainya.
Kardus berisi surat berharga tersebut lalu di sembunyikan oleh terdakwa. Akibat ulahnya, Edy Wibowo melaporkan ke polisi hingga saat ini ke proses persidangan.
JPU Munarwi SH menjerat terdakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke -5 jo pasal 367 ayat (2) KUHP.
Majelis hakim yang diketuai Sudarwin SH akhirnya menunda peridangan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (sho)

0
GRESIK- Cinta itu buta. Ungkapan tersebut cocok ditujukan pada terdakwa Bambang Dwiyoyo Purwanto (56) warga Jl. Pahlawan GG 9 No.13, Desa Gapuro Sukolilo, Kecamatan Gresik dan Asmah (40) warga Desa Hendrosari Kecamatan Menganti.
Betapa tidak. Kendati terdakwa Bambang Dwiyoyo masih memiliki istri yang sah, tetapi Asmah bersedia menjadi madu dengan rela menjadi istri kedua.
Hanya saja, Bambang Dwiyoyo belum mendapat izin menikah lagi dari istri pertamanya. Akhirnya, keduan insan berlain jenis ini nekad menggunakan akte nikah palsu supaya tetangga Asmah tidak curiga,
Tapi, sepandai-pandai menyimpan bangkai, bau busuk akhirnya tercium juga. Buktinya, istri pertama Bambang Dwiyoyo berhasil membongkar persekongkolan tersebut. Kini, Bambang dan Asmah harus duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (31/10).
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herry Wahyudi menguraikan bahwa kedua terdakwa untuk melegalitaskan hubungan asmaranya nekad menbuat surat akte nikah palsu.
Hal tersebut dilakukan dikarenakan terdakwa Bambang Dwiyono Purwanto masih memiliki istri yang sah. sehingga untuk melegalitaskan hubungan denga Asmah terdawa membuat surat nikah palsu.
"Surat nikah palsu dengan no.319/71/VII/2005 ini dikeluarkan oleh KUA krembangan. Surat tersebut digunakan terdakwa untuk mengelabui tetangganya agar di akui sebagai pasangan suami istri," tegas JPU Herry Wahyudi ketika membacakan dakwaanya.
Namun, istri sah dari terdakwa terdakwa Bambang Dwiyiyo yang mengetahui kalau suaminya nikah lagi langsung melakukan pengecekan di kantor KUA Krembangan, Surabaya. Alhasil, KUA Krembangan tidak pernah mengeluarkan register surat nikah tersebut. Sehingga, istri sah terdakwa yakni R.Zaenab melaporkan keduanya ke polisi.
"Terdakwa melanggar pasal 263 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena bersama-sama telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat nikah yang merugikan pihak korban yakni istri sah R.zaenab," urainya.
Sidang yang diketuai majelis hakim Harto Pancono SH, akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(sho)
0
GRESIK-Tak terlihat air mata meleleh dari kedua kelopak mata ratu narkoba asal Gresik, terdakwa Nita Ariani Sarani Wibowo (23) warga Jl.Blitar I No. 12 Perum Gresik Kota Baru (GKB) Desa Yosowilangun Kecamatan Manyar  meskipun majelis hakim yang diketuai Mustajab SH MH menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 800 juta subsider kurungan 1 bulan dalam persidangan di PN Gresik, Rabu (16/10).
Gadis cantik yang mengenakan kerudung hitam selama persidangan tersebut, tampak tegar meskipun tatapannya kosong selama mendengarkan majelis hakim membacakan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Atip SH dan Rimin SH dengan meminta terdakwa dijatuhi hukuman selama 8 tahun, serta denda sebesar Rp 800 juta subsidair 3 bulan.
Hanya saja, Nita Ariani Sarani Wibowo menyatakan pikir-pikir dengan vonis tersebut. Begitu juga JPU Atip SH dan Rimin SH menyatakan pikir-pikir untuk menerima vonis atau melakukan upaya banding atas vonis tersebut.
Bahkan, terdakwa Nita Ariani Sarani Wibowo seusai sidang langsung ngeloyor pergi dengan kawalan polisi menuju ruang tahanan sementara di PN Gresik sebelum kembali mendekam di Lapas Banjarsari Kecamatan Cerme.
Majelis hakim dalam pertimbangan yang meringankan menyatakan, bahwa, terdakwa masih berusia muda sehingga masa depannya masih panjang untuk melakukan perbaikan diri. Selain itu, terdakwa sopan selama persidangan serta tidak berbelit-belit.
"Pertimbangan yang memberatkan, narkoba merusak generasi muda serta merusak diri terdakwa sendiri,"ujar Mustajab SH MH.
Sehingga, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan menyimpan dan memiliki narkotika secara tidak sah yang melanggar pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sebagaimana diketahui, perkara narkoba dengan jaringan nasional yang  melibatkan terdakwa Nita Ariani Sarani Wibowo diungkap Badan Narkotika Propinsi (BNP) Jawa Timur pada 27 April lalu,
Penangkapan Nita Ariani Sarani Wibowo hasil pengembangan dari tertangkapnya Iwan Hadi di Bandara Juanda. Dari pengeledahan di rumah terdakwa,  petugas menemukan 3,3 ons sabu sabu (SS) dan 230 butir  ekstasi  dan uang tunai sebesar Rp.200 juta.
Ternyata, terdakwa ternyata dikendalikan oleh kekasih terdakwa Abdul Rohim bin Abas (41) yang menghuni Lapas Madiun dalam kasus narkoba.(sho)

0
GRESIK-Sujud syukur dilakukan terdakwa warga Desa Sumurber Kecamatan Panceng yakni Idham Cholid, Nazidin, Suhud, dan Abdul Karim  setelah divonis 4 bulan penjara masa percobaan 8 bulan oleh majelis hakim yang diketuai Kusno SH karena terbukti melakukan pencemaran nama baik dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (16/10).
Kendati dinyatakan terbukti melanggar Pasal 353 junto Pasal 55 KUHP, namun ratusan pendukung terdakwa mulai anak kecil, ibu-ibu hingga orang dewasa  yang datang menumpang 2 truk, tetap dapat menjaga situasi tetap kondusif selama mengikuti jalannya persidangan.
Sehingga, polisi yang mengawal ketat massa tersebut tidak perlu bekerja ekstra keras sebab massa tidak melakukan unjukrasa ataupun tindakan anarkis yang mempressure putusan hakim.
Seusai persidangan, Idham Kholik yang juga aktivis dari LSM Pattiro tersebut menyatakan masih pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.
"Kita masih pikir-pikir dengan vonis itu,"tandasnya.
Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rimin SH dan Mansur SH dalam tuntutannya meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara, terhadap vonis majelis hakim menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding atau menerima.
"Kita juga masih pikir-pikir,"tandas JPU Mansur SH.
Keempat terdakwa diseret ke meja hijau karena kasus pencemaran nama baik terjadi ketika aksi pendudukan Balai Desa Sumurber saat menuntut mundur mantan Kades Sumurber Achmad Syafii dibalai desa. Berbagai poster dipampang oleh pengunjukrasa yang membuat perangkat desa tak senang. Bahkan, ketika aparat desa yang hendak melepaskan berbagai spanduk, dihalang-halangi. Sehingga, hal tersebut menjadi pemicu laporan perbuatan tak menyenangkan.
Namun, H Hanan selaku Sekdes Sumurber merangkap Pjs Kepala Desa Sumurber yang melaporkan kasus tersebut, sudah membuat surat perdamaian.(sho)

0
GRESIK-Kendati sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan pelapor, tetapi 4 terdakwa warga Desa Sumurber Kecamatan Panceng tetap dituntut hukuman 6 bulan penjara dalam sidang di PN Gresik.
Tak pelak, muncul dugaan adanya konspirasi dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan dengan terdakwa Idham Cholid, H Syuhud, Nazidin dan Abdul Karim tersebut. Padahal, perkara pelanggarann Pasal 353 junto Pasal 55 KUHP dinilai pasal 'karet'.
"Kami menduga ada konspirasi. Sebab, hal-hal yang meringankan tidak diikutsertakan," ujar Idham Cholid usai sidang kepada awak media, Selasa (8/10).
Sebab, menurut dham Cholid yang juga Ketua LSM Pattiro Gresik itu, bahwa, pihaknya dengan pelapor H Hanan selaku Sekdes Sumurber merangkap Pjs Kepala Desa Sumurber sudah berdamai.
Kasus pencemaran nama baik terjadi ketika aksi pendudukan Balai Desa Sumurber saat menuntut mundur Kades Achmad Syafii.
Dalam sidang dengan majelis hakim yang diketaui Kusno SH dengan hakim anggota Andi Nurmawati dan I Putu Gde Astawan SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rimin SH dan Mansur SH dalam tuntutannya meminta hakim menjatuhkan hukum 6 bulan penjara dan biaya perkara Rp. 5.000,-..
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 353 junto Pasal 55 KUHP. saat aksi pendudukan Balai Desa Sumurber," ujar Rimin SH.
Rimin usai sidang yang dikonfirmasi, mengatakan tuntutan tersebut dinilainya wajar. Sebab, pihaknya menilai ada unsur yang meresahkan masyrakat Sumurber atas aksi yang dilakukan sekelompok warga yang dipimpin empat terdakwa itu.
"Semuanya wajar. Karen mereka meresahkan warga," tukasnya.
Sidang dilanjut atas pembelaan terdakwa. Bahkan, warga yang tidak terima dengan putusan terswbut bakal melakukan aksi besar-besaran ke PN Gresik.(sho)

0
GRESIK-Kendati terbukti melakukan praktek illegal dengan mengoplos pupuk bersubsidi, tetapi terdakwa Direktur PT NK, Yongki Ries Prima Yudha (33) warga Jl. Pisang Kelurahan Karang Turi Kecamatan Gresik tidak harus mendekam dibalik pengapnya jeruji besi.
Pasalnya, majelis hakim yang diketuai
Mustajab SH hanya menjatuhkan vonis hukuman percobaan selama 1 tahun dalam persidangan di PN Gresik, Rabu (18/9).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan,bahwa, terdakwa telah melanggar pasal 60 ayat 1 huruf f Jo ayat 1 Undang- undang nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman jo pasal 53 KUHP.
"Terdakwa terbukti melakukan pengoplosan pupuk bersubsidi,"katanya ketika membacakan putusannya.
Kendatinya intinya tetap tidak dijebloskan ke tahanan, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rimin SH yang meminta terdakwa dijatuhi selama 1 tahun penjara dengan masa prcobaan selama 2 tahun.
Selain itu, JPU juga menambahinya dengan denda sebesar Rp 2,5 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sejak awal, kasus pupuk oplosan tersebut sudah penuh kejanggalan. Sebab, terdakwa Yongki Ries Prima Yudha duduk dalam kursi pesakitan sendirian.
Padahal, praktek pupuk oplosan dari pupuk bersubsidi tak mungkin dilakukan sendiri. Kenyataannya, seolah dibuat missing link.
Selain itu, beberapa kali jadwal persidangan seperti dibuat tak transparan, sehingga menyulitkan untuk dipantau oleh publik.
Tak heran, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Gresik itidak terlalu mengagetkan. Sebab, seolah sudah bisa ditebak, sejak awal digelarnya sidang perkara tersebut sudah muncul banyak kejanggalan.
Terdakwa Yongki Ries Prima Yudha sendiri diseret ke meja hijau karena terlibat dalam kasus pengoplosan pupuk bersubsidi akhir Januari lalu. Dia tangkap, saat polisi melakukan penggerebekan terhadap gudang penyimpanan pupuk milik terdakwa. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan sebanyak 5 ton pupuk bersubsidi.
Konon, kasus tersebut juga ikut menyeret nama PT Petrokimia Gresik (PG). Selain itu, sejumlah oknum karyawan PG juga diduga terlibat. Akibatnya, internal PG dipusingkan dengan adanya kasus itu.(sho)

0
GRESIK - Kasus aktivitas pertambangan minyak bumi liar pada sumur tua tanpa ijin, mulai disidangkan di PN Gresik, Kamis (5/9).
Sedangkan terdakwa yang duduk di kursi pesakitan yakni Sucipto (42) warga Dusun Sumber Desa Kembangan Kecamatan Kebomas selaku direktur PT. Sembilan Rajawali Makmur yang berkantor di Perum Mutiara Graha Agung blok A No.5 Kembangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukisno SH mendakwa Sucipto dengan pasal berlapis yakni Pasal 52 dan 53 huruf b UU RI No.22 tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam dakwaannya diuraikan, bahwa, perbuatan terdakwa Sucipto pada hari selasa tanggal 18 Desember 2012 sekitar pukul 16.45 WIB. Waktu itu, truk tangki dengan nopol L 8960 UZ disopiri Soetono ditangkap oleh anggota reskrim polres Gresik di simpang empat Nippon Paint yang berada di Jalan Raya Mayjen Sungkono. Truk muatan minyak mentah 12 ton tersebut akan dikirim ke gudang di Margo Mulyo, Surabaya.
"Setelah ditelusuri asal muasal minyak mentah tersebut akhirnya diketahui bahwa minyak mentah itu diambil dari 2 sumur tua milik terdakwa yang berada di Desa Sekar kurung," ujar Sukisno saat membacakan dakwaan.
Dari 2 sumur yang mengeluarkan minyak mentah tersebut diambil dengan menggunakan samer cible Pump lalu ditampung ke tandon dengan kapasitas 100 ton.
Kemudian minyak mentah itu dijual oleh terdakwa ke beberapa gudang penyulingan minyak di daerah Surabaya.
Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Sudarwin SH akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(sho)

0
GRESIK-Mabuk asmara yang kebablasan dapat mengantar ke penjara. Apalagi, kalau setan sudah merasuki nafsu ketika sepasang remaja yang kasmaran sedang berduaan. Maka, setan pasti menggoda untuk melakukan maksiat.
Seperti kenyataan yang harus diterima Terdakwa Arif Ashari (19) warga Dusun Miru Desa Banyuurip kecamatan Kedamean.
Karena terbukti menyetubuhi pacaranya yang masih dibawah umur, dia divonis penjara selama 3 tahun oleh Majelis Hakim yang di ketuai Koesno SH di PN Gresik, Rabu (21/08).
Selain itu, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp. 60 juta sudsidair 1 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Raden Bagus Perwira SH yang menutut terdakwa di hukum 3 tahun dan 3 bulan, denda Rp. 60 juta subsidiar satu bulan kurungan.
Dalam amar putusannya,majelis hakim sependapat dengan dakwaan jaksa yang menyatakan kalau terdakwa melanggar pasal 81 ayat (2) UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Terdakwa terbukti memakai tipu muslihat dan serangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan, " tegas Koesno SH saat membacakan putusan.
Perbuatan haram tersebut dilakukan terdakwa pada hari Jumat ( 22/03) lalu sekitar jam 19.00 WIB dirumah pacarnya sebut saja Bunga (16) di Dusun Miru Desa Banyuurip kecamatan kedamean.
Waktu itu, terdakwa datang ke rumah Bunga melalui pintu belakang dan langsung menuju kamar. Didalam kamar tersebut, Bunga di rayu dan dibujuk untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan janji akan dinikahinya.
Bunga tak kuasa menolaknya dan terjadi perbuatan yang terlarang tersebut dan syahwat telah tersalurnya,
Namun, ibu Bunga yang curiga segera mengetuk pintu kamar anaknya.
Mendengar ketukan pintu, terdakwa bingung. Dan sembunyi di kolom ranjang.
Namun firasat orang tua tak pernah meleset. Setelah digeledah kamar anaknya ternyata dilihat terdakwa sembunyi tertangkap tangan sembunyi di kolom kamar.
Tidak terima dengan perlakuan terdakwa, akhirnya persoalan tersebut dilaporkan ke polisi untuk diproses melalui jalur hukum. (sho)


0
GRESIK-Bapak bejat yang menghamili anak kandungnya sendiri hingga melahirkan bayi mungil, Sucipto (49) warga Jl.Diponegoro 8 Desa Cerme Lor Kecamatan Cerme diganjar penjara selama 9 tahun oleh majelis hakim yang diketuai Mustajab, SH, dalam peridangan di PN Gresik,Selasa (13/08)
Selain itu, Sucipto diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 60 juta. Apabila tidak bisa membayar uang, maka hukumanya ditambah 3 bulan penjara.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut umu (JPU) Munarwi SH yang meminta terdakwa diganjar penjara selama 10 tahun.
Dalam amar putusannya, mejleis hakim menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan persetubuhan anak kandungnya sendiri sebut saja Intan (13) hingga hamil.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan di dalam kamar anaknya sewaktu istrinya yang mengalami kebutaan tidur pulas. Akibatnya saksi korban hamil dan melahirkan anak.
"Terdakwa terbukti secara secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Terdakwa dengan sengaja memaksa, merayu anak untuk di setubuhi. Apalagi korban merupakan anak kandungnya sendiri," urai Mustajab saat membacakan putusan.
Dengan vonis tersebut, terdakwa Sucipto menerima putusan itu. Namun, Jaksa Munarwi SH menyatakan masih pikir-pikir.
"Kami masih pikir-pikir," ujarnya.(sho)

0
GRESIK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raden Bagus Eka Prawira SH mendatangkan 2 saksi korban dan satu saksi yang menolong korban dibawa ke rumah sakit dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan berat dengan terdakwa Aslichin (46) warga Desa Gumeng RT.01 RW05, Kecamatan Bungah di PN Gresik, Rabu (26/06).
saksi korban Bahrul dalam keterangannya di depan Majelis Hakim yang diketuai Kusno SH, dengan tegas mengungkapkan, pada Rabu (03/04) sekitar pukul 18.00 WIB perahunya ditabrak oleh terdakwa hingga adik iparnya Slamet terpental ke air.
"Tiba-tiba terdakwa menghampiri saya dan memukul menggunakan kayu trembesi hingga 5 kali," terangnya.
Akibat pukulan tersebut ada luka robek di kepala, mulut, hidung dan pelipis.
"Darah terus mengucur dari kepala saya. Namun, terdakwa terus menghajar hingga saya pinsan," urainya.
Keterangan senada diungkapan oleh saksi korban kedua, Slamet yang mengaku melihat dengan mata kepala, kakak iparnya dihajar menggunakan kayu oleh terdakwa.
"Saya melihat 3 kali dia di hajar menggunakan kayu trembesi. Tidak hanya bahrul, saya juga di hajar menggunakan kayu sebanyak 2 kali hinggan meneyebakan luka berat pada bagian kepala dan tangan," ujarnya.
Kedua saksi korban yang dianiya tersbut oleh warga di tolong dan dibawa ke Rumah Sakit Semen Gresik.
"Saya dirawat selama 5 hari dan adik saya 6 hari. Hingga saat ini, masih obat jalan dan tidak bisa melakukan aktifitas kerja," ura Bahrul.
Dalam persidangan juga dipaparkan biaya rumah sakit yang dikeluarkan oleh saksi korban hingga mencapai Rp. 30 juta. Akan tetapi pihak dari keluarga terdakwa tidak memberikan pengganti biaya.
Sementara itu, saksi Misbahul Syifak mengungkapkan bahwa waktu itu dia dapat kabar kalau kedua saksi korban dianiya.
"Saya langsung menuju lokasi dan melihat kalau Bahrul dan Slamet kondsisinya parah. Darah terus mengucur di kepala, mulu dan hidung korban. Lalu keduanya kami antarkan ke rumah sakit, " urainya.
sidang akhirnya ditunda pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya.(sho)

0
GRESIK-Kepepet untuk bayar kost tapi tak punya uang aliaas bokek, membuat terdakwa Agung Adi Saputra (23) warga Dusun Jati Desa Grabakan, Tuban nekat mencuri sepeda angin. Namun, dia kini harus mempertangung jawabkan perbuatannya dalam persiidangan di PN Gresik, Rabu (29/05).
Dalam dakwaannya, JPU Lila Yurifa Prihasti SH menguraikan bahwa tindak pidana tersebut dilakukan pada Senin ( 04/03) sekitar pukul 18.30 WIB bertempat didepan rumah saksi Sofyan di Jl. Dr.Wahidin Sudirohusodo Gg 24 D.
"Terdakwa waktu itu melintas dirumah korban. Melihat tidak ada orang, terdakwa lalu mengambil sepeda angin merk Polygon tersebut," terangnya.
Belum sempat menjual sepeda tersebut, sambung JPU Lilla, terdakwa ketahuan sama saksi korban Sofyan. Lalu terdakwa berhasil diamankan dan diserahkan ke polisi.
"Saya terpaksa mencuri sepeda untuk bayar kost karena sudah 2 bulan diberhentikan dari pekerjaan," ujar terdakwa polos.
Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Harto Pancono SH akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(sho)

0
GRESIK- Tagihan nasabah tidak disetorkan pada PT.HD Finance, terdakwa Eri Dian Kurniawan (30) warga Jl. Dr Wahidin Sudirohusodo, Gang II, RT 04, RW 03, Desa Randu Agung, Kecamatan Kebomas dituntut hukuman penjara selama 5 bulan oleh JPU ER Handaya SH dalam persidangan di PN Gresik, Selasa (28/05).
Dalam tuntutanya, JPU ER Handaya SH menguraikan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan karena tidak menyetorkan tagihan kredit sepeda motor sebesar Rp.5.015.000 kepada HD finance.
"Terdakwa selaku pegawai kontrak bagian penagihan atau debcollektor telah menerima uang ansuran dari beberpa nasabah dengan menggunakan kwitansi perusahaan. Setelah uang didapat tidak disetorkan pada perusahaan melainkan dipergunakan untuk kepentingannya sendiri,"urainya.
Tndak pidana tersebut dilakukan 24 Desember sampai 31 desember 2012 di HD Finance yang berlokasi di Jl.Tri Dharma Kecamatan Gresik.
Terdakwa telah menangih puluhan kreditur sepeda motor diantaranya, Gunadi sebesar Rp.370 ribu, Zaenal Arifin sebesar Rp. 468.000-, Munasih sebesar Rp. 370 ribu, ukana, 482 ribu dan beberapa nasabah lainnya hinggan berjumlah sebeasar Rp. 5.015.000. Uang tersebut diserahkan pada HD finance.
Atas tindak pidana penggelapan tersebut terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 372 KUHP.
Sidang dengan majelis hakim yang diketuai mustajab SH akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda putusan.(sho)

0
GRESIK- Puluhan warga Desa Sumurber Kecamatan Panceng berbondong-bondong menghadiri sidang pencemaran nama baik terhadap mantan Kades Sumerber Ach.Syafi'i dengan terdakwa Eliya Faridah (38) warga Desa Sumurber Kecamatan Panceng yang digelar di PN Gresik, Rabu (22/05).
Pendukung terdakwa yang memakai baju merah memenuhi ruang tunggu di Pengadilan.
Dalam dakwaannya, JPU Fadilah SH telah mendakwa Eliya Farida dengan pasal berlapis. Yakni pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Dalam dakwaan tindak pidana pemcemaran nama baik tersebut i dilakukan pada Senin (07/01) sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di depan Masjid Baitul Amin dan balai desa Sumurber Kecamatan Panceng.
"Terdakwa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang yakni Ach.Syafi'i Las selaku kades Sumerber waktu itu," ungkap Fadilah saat membacakan dakwaan.
Waktu itu, kata Fadilah, terdakwa berencana melakukan unjuk rasa atau demo. Lalu terdakwa mengirimkan surat pemberitahuan kepada polisi. Selanjutnya, terdakwa yang dibantu 6 orang anaknya mempersiapkan alat untuk demonstrasi seperti, pick up pengeras suara, banner dan selebaran.
Di depan masjid, terdakwa melakukan orasi bernada mencemarkan nama baik kades dengan mengatakan, kepala desa bejat harus turun dari jabatan karena pemerintahannya seperti anjing. Wis jelas-jelas bejat kok gak tahu diri, dasar manusia binatangm Penzinah dan lain-lain. Orasi tersebut direkam pakai kamera oleh saksi korban. Merasa di lecehkan korban lalu melaporkan ke polisi hingga proses sidang.
Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Mustajab SH ditunda pekan depan dengan agenda eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.(sho)


0
GRESIK-Gara-gara mencuri 4 pasang sepatu diperusahaannya bekerja, terdakwa Choirul Anwar (41) warga Banjarsugihan Kecamatan Tandes, Suranaya terpaksa harus duduk kurs Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (21/05).
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut umum (JPU), Palupi Sulistyaningrum, SH menguraikan bahwa tindak pidana tersebut dilakukan pada Rabu (13/03)bertempat di dalam perusahan PT.Mitra Pratama Hanjaya.
"Terdakwa yang bekerja sebagai tenaga mekanik tersebut ketahuan security ketika waktu pulang digeledah di pos Satpam, " tukasnya.
Sepatu yang berhasil dicuri terdakwa, lanjut JPU, diantaranya 1 pasang sepatu merk Blue garden, 1 pasang merk TNI AU, dan 2 pasang merk Pro Champion.
Atas tindak pidana yang dilakukan terdakwa, pihak perusahaan mengalami kerugian hingga Rp.500 juta.
Untuk itu, JPU Palupi Sulistyaningrum, SH menjerat pasal 362 KUHP, karena terdakwa mencuri sepatu milik PT. Mitra Pratama Hanjaya yang bertempat di Jl. Raya Karang Andong, Driyorejo. .
Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Kusno SH ini akhinya di tunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(sho)