Terdakwa Pembunuhan Ayah Kandung Dituntut 6 Tahun
GRESIK-Terdakwa perkara pembunuhan ayah kandung, Dany Bagus Prasetiawan (23) warga Dusun Gading RT.13 RW 05 Desa Cangkir Kecamatan Driyorejo dituntut hukuman penjara 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raden Bagus Perwira SH dalam persidangan di PN Gresik, Rabu (12/02).
Dalam persidangan dengan majelis hakim yang diketuai Sudarwin SH tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah bersalah karena menghilangkan nyawa orang lain dan terbukti melanggar hukum sesuai dengan UU tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Berbagai pertimbangan meringakankan dalam tuntutan tersebut. Seperti, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, sudah ada surat perdamaian dengan warga, terdkawa masih belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
"Terdakwa berniat melindungi ibunya,"ujar JPU Raden Raden Bagus Perwira SH dalam tuntutannya.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Dany Bagus Prasetiawan menghabisi nyawa ayah kandungnya, Sugianto (40) warga Dusun Gading RT.13 RW 05 Desa Cangkir Kecamatan Driyorejo setelah disabet dengan parang pada Minggu (13/10) tahun lalu.
Sebab, dia tak tega melihat ibu kandungnya, Siti Halimah (37) dipukuli ayah kandungnya. Dengan 2 kali sabetan parang yang diayunkan membuat leher Sugianto nyaris putus dan tewas seketika.(sho)