Bokek Bayar Kos, Embat Sepeda
GRESIK-Kepepet untuk bayar kost tapi tak punya uang aliaas bokek, membuat terdakwa Agung Adi Saputra (23) warga Dusun Jati Desa Grabakan, Tuban nekat mencuri sepeda angin. Namun, dia kini harus mempertangung jawabkan perbuatannya dalam persiidangan di PN Gresik, Rabu (29/05).
Dalam dakwaannya, JPU Lila Yurifa Prihasti SH menguraikan bahwa tindak pidana tersebut dilakukan pada Senin ( 04/03) sekitar pukul 18.30 WIB bertempat didepan rumah saksi Sofyan di Jl. Dr.Wahidin Sudirohusodo Gg 24 D.
"Terdakwa waktu itu melintas dirumah korban. Melihat tidak ada orang, terdakwa lalu mengambil sepeda angin merk Polygon tersebut," terangnya.
Belum sempat menjual sepeda tersebut, sambung JPU Lilla, terdakwa ketahuan sama saksi korban Sofyan. Lalu terdakwa berhasil diamankan dan diserahkan ke polisi.
"Saya terpaksa mencuri sepeda untuk bayar kost karena sudah 2 bulan diberhentikan dari pekerjaan," ujar terdakwa polos.
Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Harto Pancono SH akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(sho)