Gelapkan Uang Tagihan, Dituntut Penjara 5 Bulan
GRESIK- Tagihan nasabah tidak disetorkan pada PT.HD Finance, terdakwa Eri Dian Kurniawan (30) warga Jl. Dr Wahidin Sudirohusodo, Gang II, RT 04, RW 03, Desa Randu Agung, Kecamatan Kebomas dituntut hukuman penjara selama 5 bulan oleh JPU ER Handaya SH dalam persidangan di PN Gresik, Selasa (28/05).
Dalam tuntutanya, JPU ER Handaya SH menguraikan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan karena tidak menyetorkan tagihan kredit sepeda motor sebesar Rp.5.015.000 kepada HD finance.
"Terdakwa selaku pegawai kontrak bagian penagihan atau debcollektor telah menerima uang ansuran dari beberpa nasabah dengan menggunakan kwitansi perusahaan. Setelah uang didapat tidak disetorkan pada perusahaan melainkan dipergunakan untuk kepentingannya sendiri,"urainya.
Tndak pidana tersebut dilakukan 24 Desember sampai 31 desember 2012 di HD Finance yang berlokasi di Jl.Tri Dharma Kecamatan Gresik.
Terdakwa telah menangih puluhan kreditur sepeda motor diantaranya, Gunadi sebesar Rp.370 ribu, Zaenal Arifin sebesar Rp. 468.000-, Munasih sebesar Rp. 370 ribu, ukana, 482 ribu dan beberapa nasabah lainnya hinggan berjumlah sebeasar Rp. 5.015.000. Uang tersebut diserahkan pada HD finance.
Atas tindak pidana penggelapan tersebut terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 372 KUHP.
Sidang dengan majelis hakim yang diketuai mustajab SH akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda putusan.(sho)