Sidang Pencemaran Nama Baik Mantan Kades Sumurber Dijubeli Warga
GRESIK- Puluhan warga Desa Sumurber Kecamatan Panceng berbondong-bondong menghadiri sidang pencemaran nama baik terhadap mantan Kades Sumerber Ach.Syafi'i dengan terdakwa Eliya Faridah (38) warga Desa Sumurber Kecamatan Panceng yang digelar di PN Gresik, Rabu (22/05).
Pendukung terdakwa yang memakai baju merah memenuhi ruang tunggu di Pengadilan.
Dalam dakwaannya, JPU Fadilah SH telah mendakwa Eliya Farida dengan pasal berlapis. Yakni pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Dalam dakwaan tindak pidana pemcemaran nama baik tersebut i dilakukan pada Senin (07/01) sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di depan Masjid Baitul Amin dan balai desa Sumurber Kecamatan Panceng.
"Terdakwa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang yakni Ach.Syafi'i Las selaku kades Sumerber waktu itu," ungkap Fadilah saat membacakan dakwaan.
Waktu itu, kata Fadilah, terdakwa berencana melakukan unjuk rasa atau demo. Lalu terdakwa mengirimkan surat pemberitahuan kepada polisi. Selanjutnya, terdakwa yang dibantu 6 orang anaknya mempersiapkan alat untuk demonstrasi seperti, pick up pengeras suara, banner dan selebaran.
Di depan masjid, terdakwa melakukan orasi bernada mencemarkan nama baik kades dengan mengatakan, kepala desa bejat harus turun dari jabatan karena pemerintahannya seperti anjing. Wis jelas-jelas bejat kok gak tahu diri, dasar manusia binatangm Penzinah dan lain-lain. Orasi tersebut direkam pakai kamera oleh saksi korban. Merasa di lecehkan korban lalu melaporkan ke polisi hingga proses sidang.
Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Mustajab SH ditunda pekan depan dengan agenda eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.(sho)