BERITA HARI INI

Disidangkan, Bapak Bejat Gauli Anak Kandung


GRESIK-Perbuatan terdakwa Sunarto (30) warga Desa Pantenan Kecamatan Panceng, sungguh bejat. Pasalnya, dia tega mengauli anak kandungnya yang masih berusia 11 tahun. Alhasil, dia diseret kr meja hijau dalam persidangan PN Gresik, Selasa (20/05).
Dalam dakwaannya, JPU Adhyanti Purwantari SH menguraikan tindak pidana tersebut dilakukan terdakwa pada Kamis (20/02) lalu sekitar pukul 04.30 WIB.
"Waktu itu, ibu korban yakni istri terdakwa bernama Persi ke pasar. Kesempatan itu, dipergunakan terdakwa untuk memanggil Bunga masuk ke kamarnya. Dalam kamar tersebut korban disuruh melepas rok dan celana dalamnya. Perintah itu, ditolak oleh korban. Lalu terdakwa mengamuk dan mengancam akan memukul korban menggunakan kayu," tegas JPU Adhyanti Purwantari SH saat membacakan dakwaannya.
Setelah di paksa, korban akhirnya menuruti dan melayani nafsu bejak sang ayah dalam kondisi dalam tekanan.
Perbuatan itu tidak hanya dilakukan sekali. Akan tetapi dilakukan hingga 5 kali. Teralhir perbuatan bejat sang ayah ketahuana oleh isterinya dan dilaporkan ke polisi hingga proses persidangan.
Untu itu, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Harto Pancono. SH, akhirnya ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (sho)

0 komentar for "Disidangkan, Bapak Bejat Gauli Anak Kandung"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama