Pabrik Semen Indonesia di Rembang Terhambat Kesimpangsiuran
GRESIK-Polemik soal pembangunan pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah agaknya sudah klir. Dalam rilis yang dikirim PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk kepada media, Senin (7/7) menjelaskan, bahwa, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo meminta pihaknya "diadili" terkait pro-kontra pembangunan pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah.
''Saya minta diadili, tunjukkan dimana kesalahan kami. Tapi tidak ada kan?'' tegas Ganjar, seusai pertemuan dengan pihak yang pro dan kontra pembangunan pabrik semen milik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, di aula kantor gubernur, Senin (7/7).
Ganjar meminta jika kajian soal Amdal dianggap salah, silakan ditunjukkan bagian mana yang salah dan pihaknya siap diuji bahkan diadili.
Usai pertemuan, kepada wartawan Ganjar mengatakan, pihaknya akan berbicara dengan Asosiasi semen dan pemerintah terkait persoalan ini. ''Persoalan di Rembang ini jadi contoh kasus yang nanti dikaji. Saya akan bicara pada menteri dan presiden, untuk kebijakan soal ini secara nasional bagaimana,'' tegasnya
Dalam pertemuan itu, seperti rilis Semen Indonesia, Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Surono, mengatakan, pihaknya merekomendasikan pelarangan penambangan di kawasan cekungan air tanah (CAT) Watuputih, yang menjadi lokasi pabrik semen milik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Rembang, Jawa Tengah.
Rekomendasi itu sendiri telah disampaikan melalui surat nomor 3131/05/BGL/2014 kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tertanggal 1 Juli 2014 lalu.
Menurut Surono, hal itu untuk menjaga kelestarian akuifer CAT, sehingga kegiatan penambangan di batu gamping tersebut dilarang.
Surono menyatakan, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah Indonesia, perbukitan tersebut ditetapkan sebagai bagian dari CAT Watuputih. Akuifer CAT Watuputih terbentuk pada batu gamping formasi paciran dengan aliran melalui celahan, rekahan, dan saluran.
"CAT Watuputih sebagian besar wilayahnya merupakan daerah imbuhan air tanah," kata Surono.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah Teguh Dwi Paryono mengatakan penambangan di cekungan air tanah Watuputih tetap dibolehkan. Dia membantah adanya larangan penambangan di daerah CAT tersebut.
"Konteksnya pengendalian, bukan pelarangan," kata Teguh.
Teguh memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak mungkin merusak alam di Rembang. Sebab, kawasan cekungan air tetap boleh ditambang selama ada pengendalian. "Yang tidak boleh adalah di kawasan kars," katanya, dan Rembang sesuai dengan Kepmen ESDM 2641.K bukan kawasan kars.
Teguh menyatakan, argumentasi Badan Geologi yang mendasarkan pada Kepres 26/2011 masih belum sempurna. Hal ini karena Kepres hanya mengatur CAT dan tidak mengatur daerah yang menjadi kawasan lindung dan kawasan budidaya. Demikian pula dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 mengamanatkan pengendalian aquifer, bukan pelarangan sepertiyang disebutkan Surono, Kepala Badan Geologi ESDM.
Ahli geologi dari ITB Budi Sulistyo yang hadir pada forum diskusi juga mempertanyakan soal pelarangan itu. ''Jika mengacu pada Keppres No 26 tahun 2011, sesuai persepsi atau pemahaman Pak Surono, maka semua izin penambangan di Indonesia harus dicabut dan kegiatan penambangan akan ditutup,'' tegasnya.
Menurutnya, jika semua CAT tidak boleh ditambang maka tidak ada satupun kegiatan penambangan yang beroperasi di Indonesia.
Pakar yang juga ketua salah satu program studi di ITB tersebut menuturkan, jika demikian, program studi yang dipimpinnya tak akan berguna karena outputnya tak bisa bekerja di pertambangan.
''Lebih baik saya tutup prodi ini,'' kilahnya.
Asisten Kesejahteraan Rakyat Setda Jateng Djoko Sutrisno mengatakan, koordinat atau batas kawasan lindung dan imbuhan CAT Watuputih bisa dicek di Badan Geospasial. Dari penelusuran itu, tim penyusun amdal telah memastikan bahwa lokasi pabrik milik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk tidak berada di kawasan CAT lindung.
Pernyataan itu diamini Sekretaris Daerah K
abupaten Rembang Hamzah Fathoni. Menurutnya, pada awal pengajuan ijin, area pabrik semen memang menabrak kawasan CAT lindung. Namun Pemkab Rembang sudah mengoreksi dengan hanya memberi ijin pada kawasan CAT imbuhan.
Pihak Semen Indonesia selaku investor telah menjadi "korban" dari simpangsiurnya peraturan soal kawasan tersebut.
"Oleh karena itu, areal yang sebelumnya menjadi target kegiatan produksi pabrik semen ini diciutkan,"ujar Kasi Hubungan Media Eksternal dan Luar Jakarta Semen Indonesia, Faiq Niyazi dalam rilisnya. Awalnya perusahaan membidik hampir 1.400 hektare lahan untuk kegiatan eksploitasi bahan baku pembuatan semen. Namun akhirnya diciutkan hingga menjadi tinggal 860 hektare.
Perusahaan BUMN itu jelas tidak mau mengambil risiko jika lokasi penambangan mengganggu lingkungan. Hamzah menegaskan, aturan dari Pemerintah bukan satu-satunya dasar dalam melangkah, tetapi didasari juga dari hasil kajian di lapangan oleh para ahli agar penambangan yang dilakukan oleh perusahaan selalu berwawasan lingkungan.(sho)
Powered by Telkomsel BlackBerry®