Disoal, Pembelian Kantor PNPM Mandiri Pedesaan
GRESIK-Kalangan dewan menyoroti pembelian aset berupa tanah dan bangunan untuk kantor Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)Mandiri Pedesaan di beberapa kecamatan di Kabupaten Gresik.
"PNPM Mandiri Pedesaan adalah program. Logika sederhananya, kalau program selesai pelaksanaanya, kantor (PNPM Mandiri Pedesaan) itu menjadi milik siapa?,"kata Anggota Komisi C, Moh Syafi' AM SH dengan nada tinggi, Seasa (18/02).
Seharusnya, sambung Ketua F-PKB itu, sewa saja untuk kantor PNPM Mandiri Pedesaan seperti di Kecamatan Benjeng dan Balongpanggang, Sehingga, ketika program selesai tidak menimbulkan masalah.
"Seperti PNPM Mandiri Perkotaan yang dibawah kwewnangan Dinas PU, sangat jelas kalau kantor PNPM dengan menyewa,"tandasnya.
Menurut Moh Syafi' AM, bahwa dana PNPM Mandiri Pedesaan sesuai programnya seharusnya untuk pemberdayaan masyarakat melalui dana bergulir, bukan dipergunakan membeli aset untuk kantor.
"Kita sudah minta kepada Bappeda dan Badan PMD untuk melakukan kajian,"tegasnya.
Data yang berhasil dihimpun, ada 3 kantor PNPM Mandiri Pedesaan yang di bangun menggunakan dari dana PNPM tersebut yakni kantor PNPM Mandri Pedesaaan Kecamatan Balongpanggang, PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatn Benjeng dan PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Kedamean.
Aset kantor PNPM di Kecamatan Balongpanggang di bangun mulai September 2011 sampai dengan awal April 2012 dengan total dana Rp. 805.961.000,-. Perinciannya, pengadaan untuk harga tanah sebesar Rp. 304.000.000,- dan pembangunan gedung sebesar Rp.501.961.000,-
Untuk aset kantor PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Kedamean di bangun mulai Juni sampai dengan awal Desember 2012 dengan total dana Rp. 658.081.000,- dengan perinciaan pembelian harga tanah sebesar Rp. 227.762.000,- dan pembangunan gedung sebesar Rp. 430.319.000,- Lalu kantor PNPM Mandiri Pedesaan di Kecamatan Benjeng dibangun mulai September 2012 sampai dengan Maret 2013 dengan total dana Rp.672.394.800,- dengan perincian pembelian tanah sebesar Rp. 117.450.000,- dan pembangunan gedung sebesar Rp. 554.944.800,-
Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Gresik, Herman Sianturi kepada awak media mengaku pihaknya sudah di panggil kalangan DPRD untuk diklarifikasi masalah tersebut. Menurutnya pembangunan kantor PNPM Mandiri Pedesaan tersebut, sama sekali tidak ada hubungannya dengan Pemda Gresik.
"Setelah pemanggilan itu, kita segera mengklarifikasi terhadap pengurus PNPM Mandiri Pedesaan yang bersangkutan. Ternyata pembangunan itu menggunakan laba dari perputaran dana yang digulirkan. Dan yang terpenting dana untuk membangun itu, tidak mengurangai hak masyarakat" terangnya.
Ditambahkan Herman Sianturi, tidak ada aturan yang melarang untuk pembelian aset tersebut, karean tidak menggunakan dana pokok dari dana APBN.
"Kita sudah mulai merumuskan aturan-aturan yang tepat untuk asset itu. Memang dalam rapat nasional muncul masalah itu. Dan saat ini masih dibahas dan dirumuskan terkait asset yang dibeli, dan kita menunggu juknis dari pusat," pungkasnya.
Program PNPM Mandiri Pedesaan adalah program nasional yang didanai dari APBN. Namun, Pemerintah daerah menyediakan cost sharing 5 persen dari APBD Gresik.(sho)