Dewan Menilai Dishub Cukup Waktu Sosialisasi dan Kajian Parkir Berlangganan
GRESIK-Kalangan dewan menilai sudah cukup waktu selama 3 tahun untuk Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik untuk mensosialisasikan parkir berlangganan yang diatur dalam Perda 4/2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
Sehingga, tidak perlu ada pro dan kontra lagi di masyarakat ketika pemberlakuan parkir berlangganan pada 1 Januari 2014 nanti.
"Waktu tiga tahun, sudah cukup bagi Dishub untuk sosialisasi serta mengkaji kelemahan dan kekurangannya. Kita sengaja memberi waktu yang cukup supaya sangat siap ketika diberlakukan,"ujar Ketua DPRD Gresik, Zulfan Hasyim, Jum'at (22/11).
Semestinya, kata politisi dari PKB itu, Dishub Gresik mengkaji secara teknisnya. Kalau ada kebijakan yang perlu diperbaiki bersama legilsator dapat dibahas bersama demi penyempurnaan.
"Daerah-daeerah lain sudah berjalan lama dan tak ada masalah. Mestinya, di Gresik juga sama,"tandasnya.
Diakui Zulfan, Perda 4/2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum merupakan hak inisiatif dewan. Tetapi, secara teknis merupakan kewenangan Dishub Gresik sebagai eksekutor.
Otomatis, dewan tak dapat disalahkan terkait pelaksanaannya. Apalagi dewan sudah memberikan waktu yang cukup panjang bagi Dishub Gresik untuk sosialisasi maupun melakukan kajian-kajian.
"Kita lihat saja nanti pelaksanaannya. Karena secara teknis, Dishub yang lebih mengetahui,"pungkasnya.
Sebab, menurut Zulfan, parkir berlangganan merupakan salah satu cara untuk menekan kebocoran dari retribusi parkir dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Dan beberapa daerah yang memberlakukan juga efektif.(sho)