Bentrok Warnai Demo Mafia Peradilan Perkara Pupuk Oplosan
GRESIK-Bentrokan terjadi antara polisi dan pengunjukrasa dari LSM Forum Kota (Forkot) di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (25/9).
Akibatnya, pintu gerbang PN Gresik roboh setelah pengunjuk rasa yang dihalau ketika menuntut untuk menemui Ketua PN Gresik Sudarwin, SH. Namun, massa LSM Forum Kota (Forkot) janji akan mengerahkan massa lebih besar lagi.
Demo yang dilakukan LSM Forkot sebagai buntut vonis ringan yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang menyidangkan putusan perkara pupuk oplosan subsidi dengan terdakwa Direktur PT. NK, Yongki Ries Prima Yudha, (34) dengan hukuman percobaan 1 tahun.
Awalnya, aksi berjalan tertib dimana massa hanya melakukan orasi dan menyebarkan selebatan serta membeber poster.
Namun, ketika massa ingin melakukan dialog terbuka dengan Ketua PN. Gresik, Sudarwin SH tidak ditanggapi. Sebab, pihak PN Gresik menawarkan perwakilan untuk dialog.
"Kami ingin dialog terbuka, bukan perwakilan. Karena masyarakat Gresik ingin tahu putusan terdakwa pupuk oplosan yang sebenarnya. Sebab, putusan terdakwa yang ringan jauh dari rasa keadilan dan indikasi kuat ada peran mafia peradilan," tegas Korlap aksi, Al Ushudy.
Massa merangsek masuk dengan mendorong pintu gerbang. Sehingga, terjadi aksi saling dorong dengan polisi.
Jumlah personil pengamanan yang terbatas sehingga pintu gerbang roboh dan massa merangsek masuk.
Namun, polisi tetap berhasil menghalau.
Aksi dorong pun terjadi sampai salah satu pengunjuk rasa bernama Hendy kena bogem anggota polisi di bibirnya hingga berdarah.
Massa pun kian emosi dan melakukan perlawanan. Bentrok akhirnya reda setelah polisi mengambil jarak mundur.
"Kami meminta tuntas konspirasi pengoplosan dalam perkara pupuk oplosan. Kami juga segera melakukan eksaminasi terkait putusan hakim dan kami minta menyeret semua oknum pelaku pupuk oplosan baik dari oknum PT Petrokimia Gresik dan pejabat di lingkungan pemkab," teriak Hendy.
Sebagaiagmana diketahui, sepekan silam salam sidang yang dipimpin majelis Mustajab dengan anggota Eddi Toto Purbo dan Andi Nurwati memvonis terdakwa Yongki Ries Prima Yudha dengan hukuman percobaan 1 tahu serta membebankan denda kepada terdakwa Rp2,5 juta.
Terdakwa dinilai melanggar pasal 60 ayat 1 huruf f Jo ayat 1 Undang- undang nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman jo pasal 53 KUHP.
Vonis tersebut dinilai massa terlalu ringan. Bahkan, massa menduga ada mafia peradilan yang terlibat. Sebab, pengakuan Al Ushudy, terungkapnya pupuk oplosan tersebut melibatkan orang dalam PT Petrokimia Gresik dan oknum orang dekat pejabat di Pemkab Gresik. Kenyataannya yang dikorbankan hanya seorang yang tidak tahu-menahu.
Sementara itu, Mustajab yang dikonfirmasi mengaku, putusan itu didasarkan pada fakta persidangan. Terdakwa belum melakukan pengoplosan dan masih percobaan untuk mengoplos. Sehingga belum ada kerugian negara dan justru terdakwa yang rugi.
"Kalau dihitung terdakwa yang rugi," ujarnya.(sho)