Pembacok Pegawai Pos Tak Dimaafkan, Minta Dihukum Setimpal
GRESIK-Persidangan kasus pembacokan pegawai kantor pos dengan terdakwa Bambang Sunanto (33) warga Desa Sukorejo Kecamatan Sidayu dijejali pengunjung.
Sebab, Suwadi (50) selaku korban belum mau membukakan pintu maaf kepada terdakwa yang masih ada hubungan saudara tersebut.
"Sampai saat ini, saya masih belum memaafkan. Kalau seandainya saya meninggal, bagaimana nasib anak-anak saya. Karena, terdakwa berniat membunuh saya ,"ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Mustajab, SH di PN Gresik, Selasa (28/05).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, Suwandi mengaku di bacok dengan celurit pada Jum"at (15/02) malam sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Raya Desa Sukorejo Kecamatan Sidayu.
Beberapa hari sebelum kejadian,kata Suwandi, ada rapat keluarga terkait pembagian warisan keluarganya. Tetapi, pada pertemuan tersebut, tidak ada konflik karena masing-masing ahli waris sepakat kalau warisan dibagi secara adil.
Hanya saja, ada yang meminta warisan dibagi semuanya. Tetapi, Suwandi menolak dengan pertimbangan tetap disisakan untuk anak-anak keluarga ahli waris.
Tak disangka, selang beberapa hari ada yang membacoknya dengan sabit ketika berkendara sepeda motor Honda Beat. Akibatnya, Suwandi harus mendapat perwatan di RSUD Dr. Soetomo Surabaya setelah PKU Muhammadiyah Ujungpangkah dan RSUD Ibnu Sina tak sanggup menanganinya.
"Saya tidak tahu, apa motifnya membacok saya. Karena, saya sama sekali tidak ada masalah dengan terdakwa,"tuturnya.
Suwandi mengaku mengetahui pelaku pembacokan adalah Bambang dari pengakuan terdakwa sendiri setelah melakukan aksinya.
Sebab, setelah dibacok yang mengenai bagian kepala, Suwandi yang masih dalam keadaan sadar tetapi dalam kondisi gelap, sempat menanyakan nama pembacoknya sebelum dibacok lagi pada bagian punggungnya.
"Aku Bambang kate mateni koen (Saya Bambang mau membunuh kamu-red),"tirunya.
Akhirnya, Suwandi ditolong Iswanto dan Sumandi dengan diantar sepeda motor ke PKU Ujungpangkah untuk mendapat perawatan medis.
Sidang akhirnya di tunda pekan depan untuk memberikan kesempatan JPU Sukisno SH menghadirkan saksi lainnya.
Seusai sidang, Febriani (21) salah putri Suwandi meminta majelis hakim menjatuhkan hukum yang setimpal kepada terdakwa Banbang Sunarto meskipun ada hubungan saudara.
"Seandainya bapak saya meninggal waktu dibacok, siapa yang menghidupi kami. Untuk itu, hakim harus memberikan hukuman yang setimpal,"tukas gadis manis berjilbab itu.(sho)