BERITA HARI INI

Rusak Segel Kotak Suara, Ketua PPS Diperiksa


GRESIK-Kasus perusakan segel dan membuka kotak surat suara sebelum proses penghitungan suara ditingkat desa dalam tahapan pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 yang dilakukan oleh Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Pulo Pancikan Kecamatan Gresik, Sutrisno terus berlanjut.
Minggu (13/04), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Gresik melakukan pemeriksaan kepada Sutrisno di kantor Panwaslu Gresik yang berada di Jl. Dr Wahidin Sudiro Husodo.
Sutrisno dicecar pertanyaan oleh komisioner Panwaslu Gresik, Ismail Hariyanto. Selain itu, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kota Gresik, Agus Khumaidi juga membantu dalam pemeriksaan tersebit. Sebab, Panwascam Kota Gresik yang awalnya mendapat laporan kasus tersebut.
"Karena sudah kita serahkan ke Panwaslu Kabupaten, maka komisioner Panwaslu yang melakukan pemeriksaan,"ujar Agus Khumaidi sebelum ikut melakukan pemeriksaan di Panwaslu Gresik..
Hanya saja, sambung Agus Khumaidi, pihaknya meminta pengarahan dalam melakukan pemeriksaan pada penyidik dari Polres Gresik.
"Kita tidak biasa melakukan pemeriksaan. Makanya, kita minta bantuan pengarahan pada polisi sebelum melakukan pemeriksaan karena ada rentetan kasus lain yang lebih besar,"tuturnya.
Sutrisno sendiri sebelum menjalani pemeriksaan oleh Panwaslu Gresik kepada awak media yang menemuinya mengakui kesalahannya merusak segel kotak surat suara tanpa melakukan koordinasi dengan Kades, Panwascam Kota Gresik, saksi dari parpol maupun anggota PPS lainya.
"Saya memang salah karena tidak melakukan koordinasi. Tapi, tidak ada yang berubah kok,"ujarnya.
Selain memeriksa Sutrisno, Panwaslu Gresik juga memanggil Kepala Desa Pulopancikan, Sugiyanto untuk dimintai keterangan oleh Elvita Yuliantu, komisioner Panwaslu Gresik lainnya.
Kades Sugianto yang datang ke kantor Panwaslu Gresik, dicecar 18 poin pertanyaan terkait kapasitasnya selaku kepala desa sampai munculnya kasus tersebut.
"Kades sendiri mulai awal merasa janggal karena penyebaran C6 atau undangan untuk pemiluh tidak pernah diajak koordinasi oleh Sutrisno. Sehingga, tidak mengetahui siapa saja penduduknya yang sudah pindah ataupun meninggal. Sebab, kades melihat masih banyak undangan yang menumpuk di posko panitia pemungutan suara (PPS),"papar Elvita Yulianti.
Dijelaskan, Kades Sugianto termasuk baru menjabat sehingga kurang terlibat sejak awal. Selain itu, dia tidak ingin masuk ke ranah yang menjadi kewenangan KPPS.
"Kades tidak mau masuk dalam ranah itu. Tapi, dia melihat sampai H-1 pelaksanaan coblosan, banyak undangan yang belum tersebar. Padahal, H-3 harus sudah tersebar,"paparnya.
Diakui Elvita, sesuai aturan memang tidak ada kewajiban PPS maupun kades untuk melakukan koordinasi. Tetapi, aturan tanpa tertulis seharusnya ada koordinasi untuk mensukseskan pelaksanaan pemilu.
Sekadar diketahui, kasus pengerusakan segel dan membuka surat suara oleh Ketua PPS, Sutrisno dilakukan ketika kotak suara disimpan di balai desa Pulopancikan. Ketika suasana sedang sepi, Sutrisno membuka sendiri kotak suara. Tapi, kasus mencuat karena Petugas Pengawas Lapangan (PPL) Panwascam Kota Gresik mendapat laporan dari masyarakat dan meneruskan ke Panwascam Kota Gresik untuk mengusut tuntas.(sho)

0 komentar for "Rusak Segel Kotak Suara, Ketua PPS Diperiksa"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama