BERITA HARI INI

Dituding Pungli Kepelabuhannan, Dewan-Pemkab Kompak Menyangkal


GRESIK-Kalangan DPRD Gresik memberikan dukungan pada Pemkab Gresik untuk melakukan pemungutan retribusi kepelabuhanan meskipun Persatuan Pengusaha Pelayanan Nasional Indonesia (INSA) Gresik menuding Pemkab Gresik melakukan praktek pungutan liar (Pungli) dalam pemungutan retribusi jasa kepelabuhanan tersebut.
"Kita dalam menggali pendapatan berdasarkan aturan, Hasil pemeriksaan BPK, tidak menyatakan kalau retribusi kepalabuhanan menyalahi aturan,"tandas Wakil Ketua DPRD Gresik, A. Nurhamim dengan nada serius,Kamis (07/11).
Justru, politisi dari Partai Golkar tersebut menengarai ada hidden of inteset dibalik polemik retribusi kepelabuhanan tersebut.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik. A. Nuruddin bersikukuh kalau pihaknya yang berwenang dan sah melakukan pungutan retribusi jasa kepelabuhanan.
"Kita dasarnya Perda. Selama Perda tidak dibatalkan, maka kita tetap berwenang,"tandasnya.
Sebelumnya, DPC INSA Gresik membuat pernyataan sikap kalau Pemkab Gresik melakukan pungli jasa kepelabuhanan berdasarkan kesimpulan dari hasil konsultasike Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, BPK maupun KPK.
"Pungutan retribusi kepelabuhan di Kabupaten Gresik dalam kategori pungli,"tegas Ketua DPC INSA Gresik, M.Kasir Ibrahim.
Selain itu, kata Kasir Ibrahim, hasil pertemuan BPK dengan KPK disimpulkan bahwa pungutan retribusi jasa kepelabuhanan yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik terhadap pengelola Terminal Khusus Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik BUMN maupun swasta dalah illegal.
Menurut Kasir Ibrahim, mengacu bab VIII bagian kesatu pasal 52 Perda No. 6 Tahun 2011 tentang Restribusi Jasa Usaha menyebutkan, bahwa, obyek restribuusi pelayanan kepelabuhanan berupa pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas yang terdapat di wilayah peraiaran 4 mil di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki dan atau dikelola oleh pemerintah daerah.
"Padahal Pemkab Gresik tidak memiliki pelabuhan atau mengelola pelabuhan. Yang dilakukan hanya menerbitkan surat tagihan pembayaran retribusi tanpa memberikan pelayanan apapaun,"tegasnya.
Begitu juga pasal 52 ayat 2 Perda O6 Tahun 2011 menyatakan dikecualikan dari obyek retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi jasaa kepelabuhanan yang disediakan, dimilik dan atau dikelola oleh pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak swasta.
"Ini menegaskan Pemkab Gresik tak berhak menarik rstribusi,"paparnya.
Sebagiaman diketahui, gegeran kewenangan memungut jasa kepelabuhan di Kabupaten Gresik terjadi antara Pemkab Gresik dengan PT. Pelindo III Cabang Gresik yang didukung Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Gresik.
Sehingga, terjadi tagihan ganda yang membuat pengelola TUKS kebinggungan untuk membayarnya.(sho)

0 komentar for "Dituding Pungli Kepelabuhannan, Dewan-Pemkab Kompak Menyangkal"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama