BERITA HARI INI

Kades Sidojangkung Jadi Terdakwa Pengerusakan


GRESIK- Kepala Desa (Kades) Sidojangkung Kecamatan Menganti, Sugiyanto (43) harus duduk dalam kursi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (03/12).
Dia didakwa melakukan pengerusakan area perumahan MARS PT. Bintang Karya Sama,
Dalam dakwaannya, JPU Mansur SH menjerat dengan pasal berlapis yakni pasal 170, pasal 406 dan pasal 335 KUHP.
Sebab, terdakwa tidak sekedar melakukan perbuatan tidak menyenangkan, akan tetapi terdakwa juga di jerat dengan pasal pengerusakan.
Tindak pidana yang dilakukan oleh Kades sidojangkung terjadi pada bulan November 2011 bertempat di Perum MARS PT. Bintang Karya Sama yang berlokasi perbatasan Desa Hulaan dan Sidojangkung. Kecamatan Menganti.
Terdakwa selaku Kades Sidojangkung dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, sengaja menghancurkan barang (perum Mars) dengan cara terdakwa membuat tanggul di perbatasan area lahan milik perumahan.
Waktu itu terdakwa bersama dengan warga dengan menggunakan alat berat Excavator telah membuat tanggul sepanjang 250 M dengan lebar 2 M dengan ketinggian 2 M.
Selanjutnya, terdakwa bersama warga menancapkan bambu dan anyaman bambu (gedek) sebagai alat penyanggal tanggul di area perbatasan perumahan yang sebelumnya tidak ada tanggul.
Akibatnya, Saat musim hujan perum Mars mengalami kerusakan akibat air masuk ke dalam perumahan.
Pada sidang lanjutan, JPU menghadirkan 7 orang saksi yaknu direktur perum Mars PT. Bintang Karya Sama, Teddy polando, saksi Mugiono, Edy Purboyo, Putut, herry Suryono dan saksi Tony Gunawan selaku legal consultan dari Perum MARS, Tony Gunawan.
Dalam keterangannya, Teddy
Polando menerangkan perbuatan terdakwa dengan melakukan pembangunan tanggul di perbatasan area perumahan dinilai sangat merugikan pihaknya.
"Sewaktu excavator melakukan penggalian tanah untuk membuat tanggul merusak area perumahan. Tanah milik perumahan rusak," ungkapnya didepan persidangan.
Sebenarnya, Teddy sudah berupaya melakukan komplain atas proyek tersebut akan tetapi tidak di hiraukan oleh terdakwa.
Bahkan Teddy juga telah melakukan mediasi selama 4 kali. Akan tetapi tidak membuahkan hasil.
"Akibat pembuatan tanggul tersebut, saat terjadi hujan area perumahan rusak karena kemasukan air, " jelasnya.
Sementara itu, saksi Mugiono selaku karyawan perumahan mengaku telah diancam bahkan disandera oleh terdakwa di balai desa.(sho)

0 komentar for "Kades Sidojangkung Jadi Terdakwa Pengerusakan"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama