BERITA HARI INI

Pasutri Pengguna Nrkoba Divonis 4 Tahun


GRESIK-Terdakwa Dwi Surya Ningsih (34) warga Desa Kemuning Kecamatan Tarik, Sidoarjo tak kuasa menahan tangis ketika majelis hakim yang diketuai Harto Pancono SH menjatuhkan vonis 4 tahun serta denda Rp. 800 juta subsidair 3 bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak memiliki dan menyimpan SS dan melanggar ketentuan dari pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun serta denda Rp. 800 juta subsidair 3 bulan kurungan,"ujar Harto Pancono SH saat membacakan putusan di PN Gresik,Rabu (04/12).
Suaminya, Joko Santoso (36) yang juga menjadi terdakwa dalam perkara sama meskipun perkaranya di split berusaha menenangkan istrinya untuk menerima putusan dari majelis hakim tersebut.
Sementara Joko Santoso sendiri juga dinyatakan bersalah melanggar UU tentang narkotika dan dijatuhi hukuman 4 tahun serta denda Rp. 800 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sedangkan pengedarnya yakni terdakwa Husain(35) warga Jl.Wonokromo Pasar Lama No.32A Keluarahan Wonokromo Kecamatan Wonokromo Surabaya di vonis lebih tinggi.
Dia terbukti telah menjual narkotika jenis SS pada terdakwa Dwi Surya Ningsih dan Joko Santoso sehingga di vonispenjara selama 5 tahun dan denda Rp. 800 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Ketiga terdakwa diseret JPU Lila Yurifa Prihasti SH, Munarwi serta ER Handaya SH karena di dakwa telah menjual, menyimpan serta miliki narkona jenis SS.
Waktu itu (28/07), terdakwa pasutri telah membeli SS seberart O.3 gram kepada terdakwa Husain dirumahnya di Jl. Bendul Merisi Gg 1 Selatan, Surabaya.
Barang haram tersebut sebagian di komsumsi oleh pasutri di rumah kostnya di Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.
Lalu sisa SS yang di komsumsi rencananya akan di jual kepada Bles (DPO) di daerah Gresik. Namun, i sebelum ketemu pembeli, pasutri tersebut keburu ketangkap anggota Sat Reskoba Polres Gresik.(sho)

0 komentar for "Pasutri Pengguna Nrkoba Divonis 4 Tahun"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama