BERITA HARI INI

Bekuk Pembeli dan Pengedar Narkoba di Driyorejo


GRESIK-Tersangka pembeli dan pengedar narkoba,Abdul Jali (45), warga Desa Bambe, RT 16, RW 5, Kecamatan Driyorejo dan Musolin (55), warga Perumahan Sumput Asri Desa Sumput. Kecamatan Driyorejo. Dibeloskan dalam tahanan Polres Gresik, Selasa (03/12).
Informasinya, penangkapan tersangka berawal ketika anggota Reskoba mendapatkan informasi sering ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di seputar Driyorejo.
Mendapatkan informasi tersebut, dilakukan penyeledikan. Akhirnya, berhasil tertangkap berhasil menangkap Abdul Jali beserta barang bukti sabu seberat 0,5 gram.
Dari pengakuannya, yang mentakan membeli barang haram itu dari temanya bernama. Musolin,
Tanpa membuang waktu, polisi bergerak ke rumah Musolin. Dirumah pengedar narkoba yang biasanya memasok ke beberapa juragan besi tua itu, polisi berhasil menyita uang hasil penjualan SS sebesar Rp 900 ribu.
Selain mengamankan kedua tersangka dan barang bukti SS, petugas menyita barang bukti lainya beruapa daua handphpone yang digunakan untuk transaksi.
Kasat Reskoba Polres Gresik, AKP Sutopo menegaskan, tersangka pembelinya akan dijerat dengan pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
"Sedangkan pengedarnya akan kami jerat dengan pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009," tegasnya.(sho)

0 komentar for "Bekuk Pembeli dan Pengedar Narkoba di Driyorejo"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama