BERITA HARI INI

Warga Sumurber Padati Sidang Pencemaran Nama Baik


GRESIK-Kasus pencemaran nama baik pada mantan Kades Sumurber Kecamatan Panceng, Ahmad Syafi dengan terdakwa yang juga warga setempat yakni Idham Cholid, Nazidin, Suhud, dan Abdul Karim kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (03/09).
Agendanya mendengarkan keterangan para saksi. Persidangan menarik perhatian karena dihadiri puluhan warga pendukung Sumurber.
Salah satu saksi yakni Mudadi yang merupakan salah seorang perangkat desa yang berada di kubu Ahmad Syafii.
Dalam kesaksiannya, Mudadi mengaku warga termasuk para terdakwa ikut berada dibalai desa.
"Mereka mau menghalangi aparat desa yang hendak melepaskan berbagai spanduk menghina pak kades,"jelasnya.
Ketika ditanya oleh Majelis Hakim yang diketuai Kusno SH mengenai isi dari spanduk itu, saksi menjawabnya secara berbelit-belit.
"Intinya sih tidak menyenangkan, dan tidak pantas,"kelitnya.
Ketika terus didesak, saksi akhirnya bersedia menyebutkan isi dari tulisan itu. "Intinya sih, Pak Lurah tukang zinah seperti anjing. Lalu dia juga menyebut kalau Pak Lurah perutnya jemblung,"imbuhnya.
Mendengar pengakuan saksi, sejumlah orang yang menjadi pendukung terdakwa seketika berteriak mencemooh pengakuan saksi.
"Masak ada sih tulisan seperti itu.Tapi kalau memang perutnya jemblung, kenapa harus marah,"teriak pengunjung sidang.
Ketua Majelis Hakim Kusno SH meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rimin SH dan Mansur SH, bisa menghadirkan saksi lainnya dalam sidang berikutnya pekan depan. (sho)

0 komentar for "Warga Sumurber Padati Sidang Pencemaran Nama Baik"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama