BERITA HARI INI

Polisi Tembak Anggota Komplotan Perampok Spesialis Juragan Selep


GRESIK-Jajaran Sat Reskrim Polres Gresik terpaksa menembak kaki 2 tersangka yang menjadi anggota kawanan perampok spesialis juragan penggilingan padi atau selep yang beroperasi di 3 tempat di wilayah hukum Gresik maupun antar kota di Jawa Timur, Selasa (04/06).
Kedua tersangka yakni Yulianto (35) warga Desa Argosuko Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang dan Slamet Mulyono (24) warga Dukuh Ketintang Desa Pajaran Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari jurangan Muhaimin (55) warga Dusun Tlogogede Desa Ngasin Kecamatan Balongpanggang yang menjadi korban perampokan pada Selasa (19/03) lalu.
Saat itu, kawanan perampok berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor Suzuki Satria Nopol W-6015-KE beserta STNK-nya. Selain itu, mereka membawa kabur 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol W-6202-GW beserta STNK-nya, 2 buku nikah dan uang tunai sebesar Rp. 30 juta.
Dalam melakukan aksinya, kawanan rampok masuk dengan mencongkel jendela sambil membawa senjata tajam yang digunakan melukai korbannya apabila melawan.
"Lalu, korbannya diikat dengan tali rafia dan mulutnya dilakban sehingga mereka leluasa menguras hartanya,"tutur Wakapolres Gresik, Kompol Kholilulrahman didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Muhammad Nur Hidayat SIK, M.Si.
Dari aksi yang dilakukan di rumah Muahimin saja, kawanan rampok berhasil membawa harta senilai Rp. 49.000.000,-.
"Modus mereka, sebelum melakukan aksinya, maka sasarannya pada siang hari disurvei lebih dulu,"imbuh Wakapolres Gresik.
Selain itu, keluarga H. Maskurin, (48), warga Benjeng yang juga Wakil Bendahara PCNU Gresik juga menjadi korban dari kawanan perampok tersebut.
Kemudian, tim Buser Polres Gresik melakukan penyeldikan dan penangkapan tersangka di Tumpang, Malang.
Barang bukti (BB)yang diamankan yakni 2 bilah clurit, 2 buku nikah milik Muahaimin dan Rukiyati. 1 batu besar, tali rafia dan lakban.
Menariknya, ada secarik kertas yang berisi amalan agar mereka sukses dalam menjalankan aksinya serta tidak tertangkap.
"Keduanya kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,"pungkas Wakapolres Kholilulrahman.(sho)

0 komentar for "Polisi Tembak Anggota Komplotan Perampok Spesialis Juragan Selep"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama