BERITA HARI INI

Bela Rekan, Demo Buruh Ricuh


GRESIK-Kericuhan mewarnai unjukrasa buruh yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Serikat Pekerja-Serikat Buruh (Sekber SP-SB) dengan managemen pabrik kayu CV Kayu Multiguna Indonesia (KMGI) yang melakukan PHK 78 pengurus dan anggota PUK Kahutindo di pabrik yang berlokasi di Desa Segoromadu Kecamatan Kebomas, Selasa (04/06).
Pemicunya, setelah dua kali perundingan perwakilan buruh dengan manajemen deadlock. Sebaliknya, buruh meminta manajemen merealisasikan peraturan dua kali perhitungan pesangon sesuai UU 13tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sebaliknya, pihak manajemen hanya dapat memenuhi 50 persen dari masa kerja.
"Karena pihak manajemen KMGI tidak merespon tuntutan kami, ayoo semuanya maju ke depan," ajak Saeri, salah satu orator dari Sekber SP-SB memberi komando kepada teman-temannya.
Seketika, ratusan buruh dari berbagai perusahan di Gresik Utara, kota dan Selatan yang melakukan unjukrasa sebagai bentuk solidaritas buruh tersebut, segera mendekat ke pintu gerbang pabrik olahan kayu tersebut. Alhasil, posisinya sangat dekat dengan pagar hidup polisi yang mengamankan unjukrasa tersebut. Dengan satu komando, massa buruh merangsek memaksa masuk. Terjadilah aksi dorong-mendorong. Akhirnya buruh berhasil dihalau mundur.
Lantas, perundingan pun digelar kembali. Pihak manajemen yang diwakili kuasa hukumnya Pujo Sakti akhirnya memenuhi sebagaian tuntutan pengunjukrasa yakni sebanyak 38 buruh yang di-PHK akan dikaryakan lagi dan langsung dicangkat sebagai karyawan tetap. Sementara ada 41buruh masih dalam perundingan.
"Kami memberi waktu sepuluh hari bagi menajemen untuk menidaklanjuti tuntutan kami," ujar Ketua DPC Kahutindo Gresik, Agus Salim dengan lantang.
Setelah kesepekatan itu, para buruh membubarkan diri. Sebagian melakukan konvoi dengan pengawalan polisi kembali ke perusahaan masing-masing.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Gresik, Siswadi Aprilianto kepada wartawan menegaskan, bahwa, pihaknya sudah memberikan rekomendasi sesuai dengan aturan UU 13 tahun 2003. Hanya keputusan akhir diserahkan kepada pihak manajemen perusahaan tersebut.
"Selain itu, ada juga bahwa gaji di CV KMGI di bawah UMK," ujarnya.(ang/sho)

0 komentar for "Bela Rekan, Demo Buruh Ricuh"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama