BERITA HARI INI

Hajar Kakak-Adik Hingga Cacat Seumur Hidup


GRESIK- Gara-gara menghajar kakak beradik dengan menggunakan kayu bekas telogo (tangkai mengemudi perahu) membuat terdakwa Aslichin (46) warga Desa Gumeng RT.01 RW.05 Kecamatan Bungah diseret ke meja hijau dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Dalam dakwaannya, JPU Raden Bagus Eka Perwira SH menguraikan bahwa pada hari Rabu (03/04) sekitar pukul 18.00 WIB bertempat di Sungai Bengawan Solo termasuk di Desa Gumeng, Kecamatan Bungah, terdakwa telah melakukan penganiyaan pada 2 saksi korban yakni Muhamad Slamet dan Bahrul yang ada hubungan keduanya kakak beradik.
"Akibat penaginayaan dengan menggunakan kayu dayung perahu, saksi korban Slamet mengalami luka robek dikepala bagian kanan, luka robek ditangan kiri, Jempol jari patah, sehingga kepalnya sampai saat ini pusing,"ujarnya.
Sementara Bahrul mengalami luka dibagian kepala, luka robek di mulut, 3 gigi retak, satu gigi terlepas dan tangan kiri sakit serta tulang hidung retak.
Waktu itu, terdakwa mendengar suara diesel perahu yang ditumpangi oleh Bahrul, dan M.Slamet, berjalan dari arah selatan menuju utara ditengah sungai bengawan Solo.
Melihat kakak beradik naik perahu, terdakwa lalu menyalakan mesin perahu mengejar perahu yang ditumpangi saksi korban.
Ditengah-tengah sungai, terdakwa lalu menabrakkan perahunya ke perahu milik saksi korban. Akibatnya, saksi korban Slamet terjatuh dari perahu. Selanjutnya, terdakwa naik ke perahu korban lalu memukulkan kayu dayung perahu ke arah kepala Bahrul.
Slamet yang waktu itu masih di dalam air melihat kakaknya di aniaya, lalu terdakwa mengancam pada saksi Slamet jika tidak naik ke perahu kakaknya Bahrul akan di bunuh.
Lalu, saksi Slamet naik ke perahu terus di pukul oleh terdakwa dengan menggunakan kayu dayung mengenai kepala dan mulutnya, lalu korban dibiarkan tenggelam terbawa arus.
Tidak puas sampai disitu, Bahrul yang masih di atas perahu kemabli di pukul pakai kayu sehingga mengakibatkan luka serius dikepalanya dan dibiarkan tenggelam.
Untung, kedua saksi korban tidak meninggal terbawa arus sungai yang deras. Keduanya di tolong oleh warga dan di bawa ke RS. Semen Gresik.
Akibat perbuatannya, terdakwa diancam hukuman 5 tahun penajara karena telah melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan luka berat dan cacat seumur.
Pasalnya, JPU Raden Bagus Eka Perwira telah mendakwa terdakwa dengan pasal 351 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Kusno SH, akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(sho)


0 komentar for "Hajar Kakak-Adik Hingga Cacat Seumur Hidup"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama