BERITA HARI INI

Tampilkan postingan dengan label Komisi C. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Komisi C. Tampilkan semua postingan
0
GRESIK-Banyaknya proyek pembangunan sekolah di Kabupaten Gresik yang pendanaannya berasal dari bantuan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), luput dari pantauan dan pengawasan Komisi C DPRD Gresik yang membidangi pembangunan.Apalagi, bantuan untuk pembangunan bangunan sekolah dari pemerintah pusat tersebut langsung turun ke sekolah-sekolah baik sekolah negeri maupun swasta yang menerimanya. Praktis, kalangan dewan tidak mengetahui kalau ada proyek pembangunan yang dananya dari pemerintah pusat.
"Kalau bantuan dari pemerintah pusat yang sudah di plotting, maka muncul di dana alokasi khusus (DAK) dalam APBD Gresik. Tapi, bantuan ini langsung turun ke sekolah yang anggarannya  berada di Direktorat Jenderal Pendidikan Menangah dan Universal Kemendikbud,"ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD Gresik, Ahmad Muhadjir akhir pekan ini (24/02).
Sebaliknya,  Komisi C masih binggung terkait kewenangannya dalam melakukan pengawasan.
Misalnya, pembangunan SMAN  Balongpanggang yang alokasi anggarannya disiapkan dalam APBD Gresik. Ternyata, ada juga alokasi anggaran dari APBN untuk pembangunan  yang berasal dari Kemendikbud.  Begitu juga proyek pembangunan SMKN Driyorejo yang dibiayai APBD Gresik juga mendapat bantuan untuk pembangunan dari Kemendikbud melalui APBN.
"Kalau anggarannya berasal dari APBD Gresik, jelas kewenangan kita dalam melakukan pengawasan. Kalau anggarannya dari pemerintah pusat, siapa yang berwenang melakukan pengawasan,"tandas Ahmad Muhadjir.
Selain itu, penyelesaian proyek pembangunan sekolah yang aanggarannya berasal dari bantuan Kemendikbud, tenggat waktu tidak sama dengan proyek yang didanai APBD maupun APBN. Sebab, ada kelonggaran waktu yang lebih lama.
Untuk itu, Komisi C DPRD Gresik melakukan kunjungan kerja luar daerah (KKLD) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Jakarta. Sehingga, mendapat gambaran dan petunjuk ketika dewan hendak melangkah untuk melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangannya.
 "Hasilnya, kita memiliki kewenangan untuk melakukan fungsi pengawasan. Bahkan, langkah kita sangat diapresiasi,"imbuhnya.
Dengan hasil konsultasi ke Kemendikbud di Jakarta yang mempertegas Komisi C DPRD Gresik memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan proyek pembangunan yang anggarannya berasal dari pemerintah pusat karena ada keterlibatan Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik, maka Komisi C DPRD Gresik akan secara ketat melakukan tugas dan fungsinya.
"Kita akan melakukan pengawasan sekolah-sekolah yang mendapat bantuan dari pemerintah pusat. Kita juga segera meminta data ke Dispendik Gresik bagi sekolah-sekolah yang mendapatkan bantuan,"pungkas Moh Syafi' AM, anggota Komisi C lainnya.(sho)

0
GRESIK-Dewan mememerintahkan agar pabrik pengolahan kayu,PT Artha Karya Nusa (AKN) yang berada di Kelurahan Gending Kecamatan Kebomas untuk tidak beroperasi sampai cerobongnya tidak mengelauarkan polusi berupa serbuk halus bekas gergajian yang beterbangan ke pemukiman warga sekitarnya.
"Sikap kita sudah sangat jelas supaya pemerintah menghentikan sementara waktu aktifitas PT ANK sampai terpenuhinya kewajibannyan"tegas Wakil Ketua Komisi C DPRD Gresik, Drs Muhadjir yang memimpin rapat dengar pendapat antara warga dengan PT ANK, Senin (27/01).
Hearing tersebut menindaklanjuti keresahan warga Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas terhadap polusi serbuk kayu akibat proses produksi produksi. Selain itu, bangunan warga menjadi retak-retak karena getaran mesin pabrik.
Terhadap perintah Komisi C, Camat Kebomas Abdul Hakam yang hadir dalam hearing mengatakan pihaknya mendukung upaya yang dilakukan Komisi C. Hal ini karena, setelah dilakukan peringatan ternyata PT AKN tidak juga memperbaiki apa yang diminta masyarakat.
"Kita siap melaksanakan. Keputusan ini sangat baik, agar semua pihak merasa nyaman dan tidak saling mengganggu," tuturnya.
Begitu juga Kepala Keluarahan Gending, Faridah juga membeberkan fakta kalau PT. ANK mokong dan tak mematuhi perjanjian yang telah dibuat dengan warga.
"Mulai Juni Tahun 2013 lalu, ternyata produksi dan mengeluarkan polusi serbuk sampai saat ini,"paparnya.
Sedangkan Cristian dari PT ANK mengakui adanya polusi tersebut. Namun, pihaknya masih melakukan perbaikan-perbaikan tersebut.
"Kan tidak mungkin perbaikan ini bisa langsung selesai, tetap ada jangka waktunya," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi C AM Syafi mempertanyakan kenapa Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) memberikan izin Hinder Ordonantie (HO) (izin gangguan. Red). Padahal, seharusnya sesuai aturan, izin tersebut bisa dikeluarkan kalau ada izin dari warga.
"Warga banyak yang resah, kenapa BPMP masih memberi izin,"tuturnya.
Termasuk Badan Lingkungan Hidup (BLH) Gresik juga disorot karena sudah melakukan pemeriksaan polusi tersebut tetapi tidak memberikan sanksi. Padahal sesuai dengan PP 25/2012 terkait pelanggaran ini harus diberikan sanksi.
"Kami mempertanyakan dimana peran BLH selama ini," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Dampak Lingkungan BLH Gresik Budi Raharjo dalam hearing mengatakan, bahwa, pihaknya masih menunggu intruksi dari Bupati terkait dengan siapa yang diberikan wewenang untuk tanda tangan sanksi.
"Belajar dari BLH di Jawa Tengah (Jateng) yang mengeluarkan sanksi, ternyata ketika dibawa ke pengadilan ternyata kalah," ujarnya.
Dengan rekomendasi Komisi C yang memerintahkan eksekutif menutup sementara pabrik tersebut, warga merasa puas dan sesuai dengan aspirasi masyarakat.(sho)

0
GRESIK-Beberapa kejanggalan terungkap dalam rapat dengar pendapat (hearing) Komisi C DPRD Gresik dengan Dinas Pendidikan (Dissik) Gresik dan konsultan pengawas terkait mangkraknya proyek pembangunanan SMA Negeri 1 Balongpanggang yang di danai APBD Gresik Tahun 2013 sebesar Rp. 1, 4 milyar.
Seperti yang diungkapkan anggota Komisi C, Moh Syafi' AM SH terkait kontraktor pelaksana CV. Dimas Satria Akbar (DSA) yang memenangkan tender. Sementara tender dilakukan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Gresik.
"ULP harus dipanggil. Sudah tahu kalau CV Dimas bermasalah, kok diloloskan dan menang tender,"ujarnya dengan nada sengit dalam hearing di ruang Komisi C DPRD Gresik, Kamis (23/01).
Selain itu, ketua F-PKB tersebut heran dengan Disdik Gresik yang tetap membayar ke CV. DSA. Padahal, CV. DSA sudah loss comunications sejak 5 Desember 2013.
"Kalau soal uang, koq bisa komunikasi. Padahal, Disdik mengaku sulit menghubungi sejak 5 Desember. Ini aneh,"tegasnya.
Keanehan lain juga berhasil diungkap oleh anggota Komisi C, Uman SH. Sebab, DPRD Gresik bersama eksekutif menetapkan APBD Gresik Tahun 2013, tepat waktu.
"Seingat saya, penetapan APBD 2013 tepat waktu. Kenapa baru bulan Agustus dilaksanakan. Seandainya diawal tahun, permasalahannya tak ada,"tandasnya.
Uman juga mengaku masih ingat kalau pagu anggaran untuk proyek SMAN 1 Balongpanggang sebesar Rp. 1,8 milyar dalam APBD Gresik tahun 2013.
Sementara itu, Kepala Disdik Gresik Nadlif dalam hearing menjelaskan, bahwa, ada 2 anggaran dalam proyek pembangunan SMAN 1 Balongpanggang yakni anggaran dari APBD Gresik tahun 2013 dan anggaran dari APBN 2013 sebesar Rp. 1,46 milyar.
"Kalau menggunakan APBD Gresik kontraktual pekerjaanya pada rekanan selama 90 hari sedangkan dari APBN dikerjakan secara swakelola dengan waktu 160 hari atau 6 bulan,"jelasnya.
Nadlif menjelaskan sesuai kontrak maka CV Dimas Satria Akbar mengerjakan proyek mulai
19 September-18 Desember 2013.
"Pada 12 Desember, adendum kontrak perpanjangan waktu sampai 30 Desember jadi pekerjaannya 120 hari,"urainya.
Pada awal hingga akhir Desember telah dilakukan teguran ke CV. DSA. Namun, teguran tersebut tidak diindahkan. Selain itu, sulit komunikasi dengan CV.DSA.
"Pada 18 Desember, kita rapat kritis bersama sekda dan SKPD lain,"tandas Nadlif.
Nakmun, hingga 29 Desember 2013 ketika dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) atas laporan kebenaran konsultan pengawas atas progress pekerjaan, maka 30 Desember dilakukan pemutusan kontrak.
"Pembayaran kita sesuaikan dengan progres fisik 72,77 persen atau nilainya sekitar Rp 1.074 milyar,"tegasnya.
Sebelumnya, Disdik telah terbayar total sebesar Rp. 961 juta. Sehingga, menambah pelunasan sisa sebesar Rp. 114 juta
"Kita juga melakukan penyitaan uang jaminan 5 persen yakni Rp. 73. 878 juta juga membuat daftar hitam,"paparnya.
Hal tersebut diakui oleh konsultan teknik pembangunan yakni CV. Giri Tama yang beralamat di Desa Brangkal Kecamatan Balongpanggang.
"Catatan kita, pada 16 Noprember 2013, pekerjaan CV DSA pada Minggu ke 9 sudah 50 persen,"tukas Direktur CV Giri Tama, Muhammad Ali, ST.
Setelah pengecoran pada tanggal 4 Desember, tidak ada aktifitas pekerjaan sama sekali. Sampai dilakukan pemutusan kontrak kerja (sho)

0
GRESIK-Komisi C DPRD Gresik mendesak Dinas Pekerjaan Umum (DPU) mem- black list kontraktor yang melaksanakan 15 proyek APBD Tahun 2013 tetapi pekerjaannya molor. Sanksi black list berlaku selama 2 tahun.
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi C DPRD Gresik, H.Moh Syafi' AM SH, Jum'at (03/01).
"Kalau hanya membayar denda, sudah biasa dan kontraktor sudah bisa berhitung. Seharusnya, diberi sanksi black list selama 2 tahun,"ujarnya.
Menurutnya, ketua F-PKB DPRD Gresik itu, ancaman denda diberlakukan jika pekerjaan tak selesai di akhir tahun, namun ternyata tak cukup ampuh untuk jadi shock therapy bagi kontraktor.
"Seperti di Kota Surabaya. Mereka langsung mem-black list para kontraktor yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan,"tegasnya.
Dijelaskan, pemerintah harus bersikap tegas dengan kondisi yang demikian. Sebab para kontraktor ini mengentengkan pengerjaan proyek-proyek Pemkab Gresik. Karena merasa tidak rugi dengan nilai kontrak itu meskipun membayar denda.
"Denda itu pasti, karena memang sudah ada aturannya. Namun menurut saya untuk merubah agar para konbtraktor ini bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu harus ada tindakan tegas," tegasnya.
Sebelumnya, pada hearing Komisi C dengan DPU Gresik terungkap ada 15 proyek yang molor dari target. Diantaranya, ada 14 proyek pemeliharan dan pelebaran jalan dengan leading sector Bidang Bina Marga dan Pengairan Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Proyek-proyek itu menggunakan dana P-APBD 2013.
Proyek jalan yang belum kelar tersebut pelebaran jalan Benjeng-Balongpanggang dengan nilai Rp5,2 miliar. Peningkatan jalan Benjeng-Morowudi Kecamatan Cerme Rp3,2 miliar. Ada juga perluasan jalan Lasem-Lowayu di Kecamatan Dukun Rp9,1 miliar yang kerap meresahkan warga.
Selain proyek pengerasan jalan, ada satu lagi proyek yang belum juga selesai yaitu pengembangan pantai Lumpur di Kecamatan Gresik dengan nilai Rp5,4 miliar. Padahal, proyek tersebut menggunakan dana APBD 2013. Bahkan, sampai minggu pertama Januari 2014 baru selesai 90 persen.
Kepala Bidang Bina Marga DPU Gresik, Dhiannita Ttiastuti kepada wartawan mengatakan, bahwa, pihaknya harus bertindak sesuai dengan ketentuan. Makanya, pihaknya optimis bila 15 proyek tersebut memberikan waktu dua sampai tiga pekan.
"Kalau memang tidak tuntas, maka kami akan mengembalikan kepada kepala dinas," tukasnya.(sho)

0
GRESIK-Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Gresik berjanji 2-3 pekan ke depan, 15 proyek yang belum diselesaikan oleh rekanan bakal kelar 100 persen.
Janji tersebut terungkap saat Komisi C melakukan rapat dengar pendapat atau hearing dengan DPU Gresik terkait proyek-proyek yang belum selesai.
"Paling lambat 2-3 Minggu sudah selesai. Kita juga berlakukan denda 5 persen atas keterlambatan, dan rekanan sudah memenuhinya,"ujar Kepala DPU Gresik, Bambang Idianto di hadapan Komisi C DPRD Gresik, Kamis (02/01).
Menurutnya, proyek yang belum selesai merupakan proyek yang dianggarkan dalam perubahan anggaran keuangan pendapatan dan belanja daerah (P-APBD) Gresik tahun 2013.
Keterlambatan pelaksanaan proyek, kata Bambang Idianto, karena banyak faktor. Seperti faktor cuaca dimana hujan turun terus menerus di pertengahan Desember 2013.
"Juga terjadi banjir sehingga kesulitan memobilisasi bahan material,"tandasnya.
Belum lagi faktor permintaan material sangat tinggi di kabupaten/kota sangat banyak sehingga pelaksana kesulitan untuk memperolehnya.
Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Gresik, Mustajab menyial pelaksanaan proyek peningkatan Jl. Lasem-Lowayu senilai Rp. 5 milyar.
"Kalaupun pelaksana sudah di denda, tapi proyek peningkatan jalan menambah kerusakan jalan yang sudah ada. Masyarakat dirugikan karena sisi jalan sudah dikeruk, tapi tak segera dikerjakan pengurukan. Aspal rusak kena alat berat.Tanah-tanah juga melebar ke jalan raya,"paparnya.
Mustajab juga mengaku banyak komplain dari masyarakat terkaiat pekerjaan tersebut. Sebab, proyek mendadak berhenati.
"Setelah libur Natal, tak ada pekerjaan lagi,"tandasnya.
Kabid Bina Marga DPU Gresik, Dian yang mendampingi Kepala DPU menjelaskan, bahwa, rekanan memang belum berani mengerjakan pengaspalan kerena hujan selalu turun deras.
"Karena aspal musuhnya air, kita ngak berani. Tinggal pengaspalan hotmix saja. 5ua sampai tiga minggu, sudah selesai,"pungkasnya.(sho)

0
GRESIK-Proyek pembangunan puskesmas dan puskesmas pembantu (pustu) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik yang didanai APBD Gresik tahun 2013, terancam mangkrak.
Pasalnya, kontraktor kesulitan menuntaskan sesuai SPK (surat perintah kerja) dengan batas akhir 20 Desember 2013.
Buktinya, proggres pembangunan puskesmas dan psutu tersebut, pelaksanaannya belum sampai 50 persen. Padahal, kontraktor pelaksanay dibatasi pengajuan SPM (surat perintah membayar). ke Dinkes Gresik 20 Desember 2013 mendatang.
Informasinya, beberapa proyek pembangunan yang rata-rata dialokasikan sebesar Rp 2 milyar tersebut meliputi Puskesmas Cerme, Kebomas, Sukomulyo Manyar, Wringinanom dan Puskesmas Bungah. Selain itu, 4 proyek pembangunan pustu juga bakal mangkrak.
"Kami sepakat membayar 5 persen denda keterlambatan, karena memang waktunya mepet,"kata seorang kontraktor yang menolak disebut namanya, Selasa (10/12).
Kabarnya, Dinkes Gresik telah mengumpulkan para kontraktor untuk dimintai laporan proggres pekerjaannya. Kenyataannya, kontraktor mengaku kesulitan menuntaskan pekerjaan sesuai SPK, karena suatu hal. Akhirnya, Dinkes Gresik mengambil jalan aman dengan meminta denda 5 persen.
Sedangkan Ketua Komisi C DPRD Gresik Abdul Hamid megakui banyak proyek yang bakal molor. Untuk itu, politisi dari Partai Golkar itu mendesak agar tidak terulang lagi tahun depan.
"Kalau tahun depan, mungkin tidak akan molor karena perencanaan sudah dilakukan tahun ini. Sehingga, awal tahun seharusnya bisa dikerjakan,"tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinkes Gresik dr Soegeng Widodo kepada awak media mengatakan, bahwa, tidak ada program pembayaran denda 5 persen. Yang pasti memang batas SPM pada 20 Desember 2013. Namun, hal itu dapat dilakukan adendum atas persetujuan Bupati Sambari Halim Radianto.
"Sebab, batas akhir kontrak pembangunan pada 30 dan 31 Desember 2013," katanya.
Habya saja, kata Soegeng, apabila sampai batas akhir belum bisa menuntaskan pekerjaan, maka sesuai Perpres 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa dilakukann denda 50 hari atau 5 persen dari nilai kontrak.
Kalau kontraktor mampu menuntaskan pembangunan sesuai dengan kontrak tidak ada persoalan.
"Jadi bukan serta merta membayar denda. Harus ada prosedurnya," pungkasnya. (sho)

0
GRESIK-Memalukan. Dua anggota dewan yang terhormat, terlibat perkelahian secara terbuka. Bahkan, salah seorang legislator dari Komisi C DPRD Gresik harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan karena darahnya mengalir deras dari kepalanya yang bocor.
Ironisnya, perkelahian tersebut dihadapan pejabat dari eksekutif. Sebab, sedang berlangsung rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (R-APBD)Gresik tahun 2014. Rapat pembahasannya berlangsung di Hotel Equator, Surabaya mulai Kamis (7/11) malam hingga Sabtu (09/11) ini.
"Ini sangat memalukan,"tegas Ketua Komisi D, Drs. Chumaidi Ma'un dengan nada sengit, Jum'at (08/11).
Infornasi yang berhasil dihimpun, kejadian pada Kamis (07/11) malam. awalnya Ketua Komisi C, Ir. Abdul Hamid duduk dimeja pimpinan bersebelahan dengan Sumardi selaku Sekretaris Komisi C dan Muhajir selaku Wakil Sekretaris Komisi C.
"Waktu itu, pembahasan terkait alokasi anggaran untuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang sedang dipaparkan oleh Ketua Bappelitbangda Herman Sianturi. Tiba-tiba, H. (Abdul) Hamid membentak Sumardi dengan suara keras yang mengaggetkan kita. Tak jelas, apa yang menjadi pemicunya sampai dibentak-bentak begitu,"ujar salah satu anggota dewan dari Komisi C yang minta namanya tak ditulis.
Tak terima dipermalukan dengan dibentak-bentak, sambung sunber ini, Sumardi langsung berdiri dari kursinya.
"Apa salah saya,"kata Sumardi minta klarifikasi seperti ditirukan sumber tersebut.
Sebaliknya, H. Abdul Hamid semakin emosi dan memaki-maki. Bahkan, menganggap Sumardi menantang untuk berkelahi secara jantan.
"Lehernya (Sumardi) di-piting. Kemudian, dibanting ke lantai,"tutur sumber tersebut.
Karena tak siap menerima serangan, Sumardi jatuh terjengkang. Bahkan kepalanya membentur pinggir tembok yang ada jendelanya. Lalu, darah mengucur deras dari kepalanya.
"Darahnya banyak berceceran di tirai jendela. Teman-teman tak mengira kalau keduanya berkelahi. Termasuk Muhajir yang duduk disebelahnya. Tapi, setelah darah mengucur dari kepala Sumardi, teman-teman melerai. Lalu, kepalanya yang bocor ditutup pakai tissu. Tapi, darah tetap macur yang akhirnya dibawa ke rumah sakit,"jelas sumber yang melihat kejadian tersebut.
Sementara itu, Muhajir yang dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian tersebut. Hanya saja, dia enggan membeberkan kronologisnya.
"Saya lagi memimpin rapat,"kelitnya.
Sayangnya, politisi dari Partai Golkar, Ir. Abdul Hamid maupun politisi dari PPP, H. Sumardi velum berhasil dikonfirnasi sampai berita ini diunggah.(sho)

0
GRESIK-Seluruh pengelelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di Kabupaten Gresik memilih berpihak kepada Pemkab Gresik sebagai pihak yang berwenanang memungut restribusi jasa kepelabuhanan.
Untuk itu, mereka sepakat tetap membayar restribusi jasa kepelabuhanan yakni jasa tambat dan labuh kepada Pemkab Gresik melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik.
"Sudah tidak ada masalah. Semua sudah sepakat kalau restribusi jasa kepelabuhanan tetap keweangan kita (Pemkab Gresik-red),"ujar Ketia Komisi C, Ir. Abdul Hamid di gedung dewan, Jum'at (01/11).
Dijelaskannya, kesepakatan tercapai setelah Pemkab Gresik mengundang rapat koordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Kepelabuhanan (KSOP) Kelas II Gresik, PT. Pelindo III (Persero) Cabang Gresik, serta seluruh pengelola TUKS beserta DPRD Gresik.
Isi kesepakatan dalam rapat pada Rabu (18/9) tersebut, yakni PT. Pelindo III Cabang Gresik wajib dan segera menghentikan pungutan jasa kepelabuhanan di seluruh TUKS di Kabupaten Gresik.
"Terkait pengembalian uang pemungutan pelayanan jasa kepelabuhanan terhitung 1 Agustus lalu yang dipungut PT. Pelindo III Cabang Gresik, maka dikonsultasikan paling lambat tiga puluh hari,"imbuhnya.
Poin kesepakatan terakhir, sambung Abdul Hamid, seluruh pengelola TUKS setuju meneruskan kesrjasama pelayaanan kepelabuhanan termasuk bagi hasil untuk jasa dermaga pihak ketiga dan jasa tambat dengan Pemkab Gresik yang prosentasenya, 70 persen untuk TUKS dan 30 persen untuk Pemkab Gresik.
"Kesepakatn itu, tercapai dalam rapat kedua di Kantor Bupati Gresik. Sebelumnya, ada rapat di RM Cianjur dengan KSOP Gresik dan DPRD Gresik,"tandasnya.
Pada rapat koordinasi di RM Cianjur pada Jum'at (16/8), KSOP Gresik akan melaukan uji pendapat terhadap Perda 06 Tahun 2011 tentang Restribusi Jasa Usaha dan mengakui keabsahan Perda 19 Tahun 2001tentang Kepelabuhanan.
"Sambil menunggu uji pendapat, KSOP Kelas II Gresik tetap memberikan pelayanan kepada pengguna jasa,"jelasnya.
Sementara itu, Bupati Sambari Halim Radianto yang dikonfirmasi tak menampik kalau masalaha perseteruan kewenangan memungut jasa kepelabuhanan antara Pemkab Gresik dengan PT. Pelindo III Cabang Gresik, sudah klir.
"Sudah beres,"ujarnya singkat.
Sebagaimana diketahaui, Pelinfo III Cabang Gresik mengeluarkan tagihan jasa kepelabuhanan kepada Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang ada di Kabupaten Gresik atas perintah dari KSOP Kelas II Gresik.
Alhasil, pengelola TUKS kebingunggan untuk membayar karena terjadi tagihan dobel antara tagihan dari Pemkab Gresik dan Pelindo III Cabang Gresik.(sho)
0
GRESIK- Izin reklamasi 2 perusahaan yaitu Kawasan Industri Masion (KIM) dan PT Petrokimia Gresik (PKG) disinyalir oleh Komisi C DPRD Gresik dipermainkan. Selain berlindung izin yang lama, juga retribusi ke PAD tidak jelas.
Hal itu tetungkap saat dengar pendapat (hearing) antara Komisi C dengan PKG serta KIM dihadiri Badan Perizinan dan Penanaman Modal (BPPM) Ir Agus Mualif, perwakilan BLH Gresik Budi Raharjo, perwakilan Dishub dan Kasatpol PP, Darmawan.
Dalam dialog yang didahului pemaparan Agus Mualif terkait proses perizinan reklamasi KIM dan PKG itu sempat membuat anggota tercengang. Pasalnya, terungkap bila izin reklamsi KIM yanh sudah beres baru izin 23 hektar untuk tahun 1997. Padahal, KIM sudah mengajukan izin tiga kali lagi reklamasi yaitu dengan luas 24 hektar, 100 hektar dan 165 hektar.
"Kalai izinnya sejak 1997 berarti harus dihentikan, sebab sesuai UU Lingkungan, maka izin reklamasi apabila tidak direalisasikan dalam tiga tahun, maka dianggap batal. Kami dapat laporan warga Maspion melakukan reklamasi lagi," ujar anggota Komisi C, Edy Santoso.
Sedangkan anggota Komisi C lainnya, HM Syafi' AM lebih spesifik lagi meminta data BPPM retribusi dari reklamasi di Maspion, PKG dan reklamasi lainnya. Sebab, PKG saja berkali-kali mereklamasi, selain saat ini 29,05 hektar juga mengajukan untuk 116 hektar lagi. Itupun belum termasuk reklamasi perusahaan lainnya.
"Saya ingin tahu, berapa retribusi dari reklamasi pantai yang dilakukan besar-besaran yang kesannya pemkab tutup mata. Meski ini bukan tupoksi kami, tapi kami ingin tahu dari BPPM," tanya politisi PKB itu.
Ternyata dari sekian reklamsi yang saat ini berlangsung, Agus Mualif menyebut baru dapat retribusi dari PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp4,9 miliar. Sedangkan lainnya belum masuk, sebab Agus Mualif beralasan, bila perusahaan lainnya KIM dan PKG maupun lainnya masih berproses izinya.
"Selama periode 2013 ini baru Wilmar yang menyumbang retribusi Rp4,9 miliar," tukasnya.
Atas kondisi itulah, Komisi C DPRD Gresik mendesak kepada Pemkab untuk serius melakukan pengawasan reklamasi termasuk BLH. Sebab, komisi yang dipimpin Ir Abdul Hamid itu tidak ingin ada kegiatan reklamasi yang dilakukan perusahaan secara ilegal. Bahkan, bila dilakukan secara ilegal tidak menutip kemunginan mencabut izinnya.
"Izin tidak main-main. Karen kami tidak ingin Gresik ini hanya diekploitasi tanpa ada kontribusi. Apalagi ini terkait lingkungan. Selain warga nelayan yang dirugikan juga ada pengerusakan lingkungan," ujar Edi Santoso.
Sementara itu, Humas KIM Sugianto mengakui dari sekian izin reklamasi yang diajukan, pihaknya baru memafaat izin untuk yang pertama yaitu 23 hektar dan terisa 8 hektar yang. Izinnya dikeluarkan pada 1997 lalu, sertifikat HPL seluas 15 ha baru keluar pada 2010 lalu. Sedangkan pengajuan lainnya masih berproses yakni 26 ha, 100 ha dan 160 ha..
"Tetapi kami melakukan reklamasi terus menerus bukan berhenti," elaknya.
Sedangkan dari perwakilan PKG Arif Fauzan menegaskan, semua proses reklamasi yang dilakukan sudah berizin.(sho)

0
GRESIK-Komisi C DPRD Gresik mengawasi pembangunan apartemen Citi9 yang terletak di pojok antara Jl. Wahidin Sudiro Husodo-Jl. A. Yani Desa Randuagung Kecamatan Kebomas.
Pasalnya, hasil rapat kerja dengan Kecamatan Kebomas, Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Perhubungan (Dishub) serta Satpol PP, ternyata tidak ada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang mengeluarkan izin.
Realitas tersebut membuat Komisi C DPRD Gresik terkejut. Akhirnya, disepakati melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pembangunan Citi9.
"Tidak ada selembar izin yang dikantongi,"ujar Ketua Komisi C, Ir. Abdul Hamid dengan nada sengit.
Dalam melakukan sidak, rombongan  Komisi C melakukan sidak ke lokasi proyek didampingi Kepala BLH Gresik, Ir. Tugas Husni Syarwanto,  Kepala Dishub,  A. Nuruddin, Camat Kebomas, Abdul Hakam dan Kasatpol PP Gresik, Darmawan melihat pihak pengembang sudah melakukan kegiatan pengurukan atau meratakan tanah dan membangun  pondasi. Selain itu, seluruh lahan sudah dipagar.Padahal tak ada izin.
Sialnya, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Gresik tetap memungut pajak reklame untuk 2 balon udara yang dipasang di areal proyek maupun reklame di sepanjang pagarnya.Yang lebih mengejutkan dewan, pihak pengembang sudah menawarkan properti ke konsumen.
Para legislator dari  Komisi C tak menerima alasan dari Abdul Aziz dan merekomensaikan kepada Satpol PP untuk menghentikan proyek apartemen yang izinnya bodong tersebut.
"Satpol PP harus menghentikan seluruh kegiatan proyek ini  sebelum ada izin,"tegas anggota Komisi C, Moh Syafi' AM, SH.(sho)