BERITA HARI INI

Tebarkan Polusi, Dewan Perintahkan Pabrik Kayu Ditutup


GRESIK-Dewan mememerintahkan agar pabrik pengolahan kayu,PT Artha Karya Nusa (AKN) yang berada di Kelurahan Gending Kecamatan Kebomas untuk tidak beroperasi sampai cerobongnya tidak mengelauarkan polusi berupa serbuk halus bekas gergajian yang beterbangan ke pemukiman warga sekitarnya.
"Sikap kita sudah sangat jelas supaya pemerintah menghentikan sementara waktu aktifitas PT ANK sampai terpenuhinya kewajibannyan"tegas Wakil Ketua Komisi C DPRD Gresik, Drs Muhadjir yang memimpin rapat dengar pendapat antara warga dengan PT ANK, Senin (27/01).
Hearing tersebut menindaklanjuti keresahan warga Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas terhadap polusi serbuk kayu akibat proses produksi produksi. Selain itu, bangunan warga menjadi retak-retak karena getaran mesin pabrik.
Terhadap perintah Komisi C, Camat Kebomas Abdul Hakam yang hadir dalam hearing mengatakan pihaknya mendukung upaya yang dilakukan Komisi C. Hal ini karena, setelah dilakukan peringatan ternyata PT AKN tidak juga memperbaiki apa yang diminta masyarakat.
"Kita siap melaksanakan. Keputusan ini sangat baik, agar semua pihak merasa nyaman dan tidak saling mengganggu," tuturnya.
Begitu juga Kepala Keluarahan Gending, Faridah juga membeberkan fakta kalau PT. ANK mokong dan tak mematuhi perjanjian yang telah dibuat dengan warga.
"Mulai Juni Tahun 2013 lalu, ternyata produksi dan mengeluarkan polusi serbuk sampai saat ini,"paparnya.
Sedangkan Cristian dari PT ANK mengakui adanya polusi tersebut. Namun, pihaknya masih melakukan perbaikan-perbaikan tersebut.
"Kan tidak mungkin perbaikan ini bisa langsung selesai, tetap ada jangka waktunya," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi C AM Syafi mempertanyakan kenapa Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) memberikan izin Hinder Ordonantie (HO) (izin gangguan. Red). Padahal, seharusnya sesuai aturan, izin tersebut bisa dikeluarkan kalau ada izin dari warga.
"Warga banyak yang resah, kenapa BPMP masih memberi izin,"tuturnya.
Termasuk Badan Lingkungan Hidup (BLH) Gresik juga disorot karena sudah melakukan pemeriksaan polusi tersebut tetapi tidak memberikan sanksi. Padahal sesuai dengan PP 25/2012 terkait pelanggaran ini harus diberikan sanksi.
"Kami mempertanyakan dimana peran BLH selama ini," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Dampak Lingkungan BLH Gresik Budi Raharjo dalam hearing mengatakan, bahwa, pihaknya masih menunggu intruksi dari Bupati terkait dengan siapa yang diberikan wewenang untuk tanda tangan sanksi.
"Belajar dari BLH di Jawa Tengah (Jateng) yang mengeluarkan sanksi, ternyata ketika dibawa ke pengadilan ternyata kalah," ujarnya.
Dengan rekomendasi Komisi C yang memerintahkan eksekutif menutup sementara pabrik tersebut, warga merasa puas dan sesuai dengan aspirasi masyarakat.(sho)

0 komentar for "Tebarkan Polusi, Dewan Perintahkan Pabrik Kayu Ditutup"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama