SMPN 1 Manyar Dilaporkan Pungli Berkedok Infaq
GRESIK-Praktek pungutan liar (pungli) dengan berbagai modus masih terjadi dalam dunia pendidikan di Kabupaten Gresik. Seperti yang terjadi SMPN 1 Manyar yang dilaporkan melakukan pungli dengan embel-embel infaq wajib dengan nominal tertentu. Keberatan dengan pungli tersebut, wali murid langsung melaporkan ke Komisi D DPRD Gresik.
Informasinya, nominal penarikan infaq wajib ini mencapai Rp 600 ribu persiswa. Sesuai aturan, infaq atau sumbangan itu diperbolehkan asalkan tidak membebani orang tua murid dengan nominal-nominal tertentu.
"Anak saya diminta untuk membayar infaq dan (infaq) itu wajib sebesar Rp 600 ribu. Ini kan memberatkan orang tua," ujar salah satu wali murid yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu (6/8/2014).
Penarikan infaq tersebut, diduga untuk menyiasati pembayaran uang gedung yang saat ini tidak diperbolehkan lagi. Sehingga, pihak sekolah menggantinya dengan meminta wali murid membayar infaq dengan syarat wajib.
"Sepertinya infaq ini untuk menyiasati pembayaran uang gedung," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Gresik, Chumaidi Ma'un mengaku sudah menerima laporan adanya penarikan infaq dengan embel-embel wajib ini. Untuk itu, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan ini.
"Kami sudah terima laporannya, nanti akan kami tindaklanjuti lagi," ungkapnya.
Dikatakan, penarikan infaq atau sumbangan sesuai ketentuan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memang diperbolehkan. Asalkan, tidak memberatkan orang tua siswa dengan embel-embel wajib.
"Memang boleh meminta sumbangan kepada orang tua murid, tetapi jangan diwajibkan karena akan menyusahkan masyarakat,"tuturnya.
Politisi dari PKB tersebut menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan anggota Komisi D yang lain untuk membahas penarikan infaq wajib ini. Setelah itu diputuskan tindakan apa yang akan dilakukan terhadap pelanggaran ini. "Kami bahas dulu, nanti tetap akan kita tindaklanjut," kelitnya.(sho)
Powered by Telkomsel BlackBerry®