Sopir Pikap Maut, Bakal Jadi Tersangka
GRESIK- Polisi bakal menjadi sopir pikap yang mengalami kecelakaan maut di Jalan Raya Desa Betoyo Guci, Kecamatan Manyar, Kamis (29/5) kemarin, menjadi tersangka.
Pasalnya, berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari unit Kecelakaan Lalu-lintas Satlantas Polres Gresik yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas AKP Achmad Faisol Amir, sebelum terjadi kecelakaan, diduga ban mobil pik up terbuka yang berpenumpang 13 termasuk sopir itu, ban belakang kanan kurang angin alias gembos.
"Sebelum terjadi kecelakaan, hasil olah TKP ban kanan belakang kempes diduga sopir meneruskan perjalan dengan kecepatan tinggi, sehingga terjadilah kecelakaan " tegas Achmad Faisol Amir kepada awak media, Jum'at (30/05).
Sehingga, ada indikasi mengarah ke sopir akibat kelalainya. Namun, AKP Faishol masih belum menetapkan tersangka. Sebab, sopir kondisinya masih dirawat di RS Medika, Sembayat, Kecamatan Manyar,
"Sopir belum kami periksa, jadi belum ditetapkan tersangka. Tetapi, memang mengarah ke Sopir. Tunggu diperiksa dulu "tegasnya.
Selain itu, pelanggaran lain, bahwa mobil pik up tidak diperbolehkan mengangkut penumpang.
"Lihat hasil pemeriksaan saksi dan sopir, sabar dulu, ya, "katanya..
Kalau terbukti, maka Abdul Mutholib (32), warga Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu sebagai sopir pikap berpenumpang 12 orang yang mengalami kecelakaan maut hingga menewaskan 3 orang dan 13 luka itu bakal dijerat UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan angkutan jalan dan pasal 310 KUHP, akibat kelalainya menghiklangkan nyawa orang, ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, kecelakaan maut terjadi di Jl Raya Betoyo Guci, Kecamatan Manyar, Kamis (29/5) kemarin. Mobil pik up "seruduk" 2 sepeda motor yang menyebabkan. 3 tewas.
Sampai saat ini, sebagian besar korban kecelakaan masih di rawat di rumah sakit Medika, Sembayat dan RS Ibnu Sina Gresik.(sho)