Polres Gresik Gulung Komplotan Pencurian Truk Lintas Propinsi
GRESIK-Komplotan pencurian truk lintas propinsi berhasil dibongkar jajaran Sat Reskrim Polres Gresik dengan menangkap tersangka Komang (34) warga Jembrana, Bali yang bertindak sebagai pemetik atau eksekutor pencurian dan Wayan (60) warga Mangaran Kabupaten Situbondo yang menjadi penadah hasil curian.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti (BB) berupa 7 unit truk hasil curian.
Terbongkarnya komplotan pencurian truk lintas propinsi berawal dari laporan Nyoman (36) sopir yang beralamat di Kelurahan Penyaringan Kecamatan Mendoyo Kebupaten Jembrana Bali yang kehilangan truk Mitsubishi Nopol DK-9331-FH warna kuning tahun pembuatan 2013.
Truk tersebut hilang ketika diparkir di depan PT. Kopindo yang berada di Kecamatan Kebomas. Padahal, truk dalam keadaan terkunci semua pintunya ketika ditinggal masuk ke kantor PT. Kopindo. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Gresik.
Mendapat laporan tersebut, polisi segera bergerak cepat untuk mengungkapnya. Hasilnya, penadah dan pemetik berhasil diringkus dengan 7 unit truk hasil curian yang plat nomor, nomor rangka dan nomor mesin serta bak truk sudah di kanibal.
"Sebenarnya, ada 8 unit truk barang bukti. Tetapi, satu unit masih rusak,"ujar Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Ayub Diponegoro Azhar SIK dalam public ekspos, Senin (28/04).
Ditambahkannya, para pelaku merupakan jaringan pencurian truk yang anggotanya tersebar di Indonesia. Komplotannya memiliki peran masing-masing mulai pemetik, pelempar dan pengkanibal serta penadah.
"Jadi, sebelum pemetik melakukan aksinya sudah ada informan di daerah-daerah dengan memberi informasi kepada pemetik, lokasi truk yang diambil serta situasinya. Termasuk keberadaan polisi juga dipantau karejna mereka mampu menembus jaringan radio kepolisian,"paparnya.
Truk yang dicuri, sambung Kasat Reskrim AKP Ayub Diponegoro Azhar, kebanyakan dari luar daerah yang sedang parkir di tempat sepi.
Setelah berhasil mencuri, truk dibawa ke bengkel truk yang ada di Situbondo. Disitu, body maupun mesin truk dipreteli dan ditukar silang dengan truk curian lain. Bak truk juga dirombak total dan dicat ulang ditanbah aksesoris dan stiker.
"Setelah selesai di make over, truk yang sudah siap kunci kontak dan STNK-nya sesuai dengan nomor mesin dan nomer rangka dijual ke beberapa daerah di Indonesia. Kebanyakan dipasarkan di wilayah pegunungan di Bali,"teranya.
Akibat perbuatanya, tersangka Komang AC dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Sefangkan Wayan dijerat melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun.
"Kita masih mengembangkan penyidikan,"pungkas Kasat Reskrim AKP Ayub Diponegoro Azhar SIK.
Sementara itu, tersangka Komang AC mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp. 40 juta untuk setiap unit truk yang berhasil dicurinya.
"Saya lempar dengan harga Rp. 40 juta. Kalau penadahnya dijual berapa, saya tidak tahu,"katanya.
Sedangkan Wayan selaku penadah hanya bungkam ketika ditanya nilai jual truk hasil curian yang sudah dikanibal tersebut,(sho)