Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan Divonis 1, 6 Tahun
GRESIK-Terdakwa Hayu Fitria Nirmala Ramadhani alias Fitri (30) warga jl. Demak Jaya 2/93 Kelurahan Tembok Dukuh Kecamatan Bubutan, Surabaya hanya tertunduk lesu ketika divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan senilai Rp, 250 juta dalam persidangan dengan majelis hakim yang ketuai Andy Nurmawati di PN Gresik, Selasa (29/04).
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penggelapan uang perusahaan senilai Rp. 250 juta," ujarnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim sependapat dengan dakwaan Jaksa Peenuntut Umum (JPU) Rimin SH yang menyatakan dengan kekuasaannya terdakwa yang bekerja di bagian piutang dan penagihan pada PT. Sentral Harapan Jaya dengan lamat di Jl.Kepatihan No.03, Menganti telah menggelapan sebanyak 88 customer yang sudah melakukan pembayaran kepada perusahaan dengan total Rp. 250 juta.
"Uang hasil tagihan untuk perusahaan tersebut oleh terdakwa tidak disetorkan. Akan tetapi, uang yang bukan hak nya tersebut di pergunakan untuk kepentingan sendiri sehingga dalam hal ini perusahaan di rugikan," terang Andy saat membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menginginkan agar terdakwa di hukum selama 2 tahun penjara.
Sekafar diketahui, terdakwa di seret ke PN Gresik karena didakwa telah melakukan penggelapan uang perusahaan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada Pebruari- Nopember 2013.
Terdakwa yang bekerja di bagian piutang dan penagihan sejak tahun 2007 ini tidak meyetorkan uang tagihan dari 88 customer pada perusahaan tempatnya bekerja.
Tindak pidana ini diketuai, ketika perusahan melakukan auit keuangan pada Desmber 2013.
Dalam Audit terjadi ketidak cocokan antara data Acounting perusahan dengan besarnya tagihan yang di peroleh. Setelah di cek, akhirnya di ketahui ada tagihan dengan total Rp. 250 juta tidak masuk di perusahaan. Kasus ini akhirnya ditelusuri dan diketahui bahwa uang tagihan tersebut di pergunakan sendiri oleh terdakwa tanpa ijin dari perusahaan untuk membeli perhiasan emas, TV, lemari es, HP BB, dan untuk kepentingan sehari-hari.(sho)