Komisi B Undang Public Hearing Ranperda Rencana Induk Kepariwasataan
GRESIK-Komisi B DPRD Gresik mengundang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), stakeholder, LSM,maupun pelaku pariwsata untuk public hearing, Kamis (24/10).
Tujuannya mendapat masukan terkait Ranperda tentang Rencana Induk Kepariwisataan Daerah Kabupaten Gresik yang merupakan hak inisiatif dewan,
Sehingga, berbagai masukan tersebut sebagai penyempurnaan untuk disiapkan dengan tim ahli dari Universitas Negeri Jember (Unej) sebelum dibahas bersama dengan eksekutif untuk disyahkan menjadi peraturan daerah (Perda).
"Pariwsata, mohon maaf, sering dikonotasikan dengan pornografi dan porno aksi. Padahal,pariswisata menjadi kebutuhan urgen di masa depan,"tutur Ketua Komisi B, H.M. Syaikhu, SE,M.Si.
Sebab, pariwisata memiliki artian yang luas. Sehingga, pariwisata tidak selalu berkaitan dengan hal yang negatif yang berbenturan dengan nilai-nilai ketimuran.
"Kita sepakat dengan tim ahli, kalau produk ini tidak berbenturan dengan nilai-nilai adat yang berlaku di masyarakat timur,"imbuhnya.
Ditambahkan politisi dari PKNU tersebut, Ranperda tentang Rencana Induk Kepariwisataan Daerah Kabupaten Gresik akan dibagi menjadi eko wisata, desa wisata, wisata budaya dan leigi, wisata danau dan laut, dan terminal tour
"Ini semua akan kita atur dalam ranperda,"paparnya.(sho)