Diusir Pemilik Tetap Mokong, Divonis 4 Bulan
GRESIK-Terdakwa Diwarno (55) warga Desa Dermo Kecamatan Benjeng, di vonis penjara selama 4 bulan oleh majelis hakim yang diketuai Kusno SH dalam persidangan di PN Gresik, Senin (05/05)
Dia nyatatakan terbukti secara sah melawan hukum dengan menguasai tanah yang bukan miliknya dengan mendidirikan warung kopi.
Nemun, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Rimin SH yang menuntut agar terdakwa di hukum selama 5 bulan.
"Terdakwa melanggar ketentuan dari pasal 167 KUHP," tegas Kusno saat membacakan putusan.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa warung kopi yang didirikan atas tanah SHM No.714 seluas 4.629 m2 bukan milik terdakwa melainkan milik Bambang Suherman.
"Terdakwa sudah hampir 3 kali di somasi atau teguran melalui kepala desa Dermo, akan tetapi teguran tersebut tidak di hiraukan. Terdawa tetap menempati tanah tersebut, " jelasnya.
Terdakwa diseret ke meja hijau oleh JPU Rimin SH karena telah melakukan tindak pidana menguasai tanah yang bukan miliknya. Tindak pidana tersebut dilakukan sekitar tahun 2004 sampai 2013 bertempat di Desa Dermo Kecamatan Benjeng dengan mendirikan bangunan berupa warung kopi yang terbuat dari papan dan gedek (tidak permanen) tanpa seijin yang berhak.
Pemilik tanah sudah melayangkan somasi atau teguran pada terdakwa melalui kepala desa dermo selama 3 kali akan tetapi tidak di hiraukan. Akibatnya, terdakwa dilaporkan ke polisi hingga proses persidangan. (sho)
Powered by Telkomsel BlackBerry®