BERITA HARI INI

Regulasi Soal Iklan Kampanye Dinilal Abstrak


GRESIK-Kinerja komisi pemilihan umum (KPU) yang membuat aturan terkait kampanye di media massa mendapat kritik tajam dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Pasalnya, aturan tersebut dinilai abstrak. Selain itu, regulasi tersebut dinilai menguras energi dan pikiran dari KPU semata.
"Kalau urusan pers, biarkan kami yang mengatur. Lagi pula, yang diatur KPU agak abstrak,"ujar Ketua Umum PWI Pusat, H. Margino dalam Sarasehan Kebangsaan dan Pengukuhan Pengurus PWI Kabupaten Gresik yang berlangsung di Pusat Penelitian Semen (PPS) PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk, Sabtu (28/12).
Ketika pemilik media beriklan di media massa yang menjadi miliknya, tetap membayar sesuai dengan tarif. Tapi, pembayaran tarif iklan tersebut ujung-ujungnya  kembali ke pemilik media massa. Untuk itu, KPU dinilai abstrak dalam membuat regulasi yang berkaitan dengan kampanye di media massa.
Sebelumnya, Komisioner KPU RI Arief Budiman yang menjadi salah satu narasumber dalam sarasehan menjelaskan, bahwa, posisi media massa mengacu pada UU No.8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD, telah  jelas diatur kalau selama masa tenang dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak peserta pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.Disamping itu, tidak menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai iklan kampanye pemilu. Lalu,tidak menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh peserta pemilu lain , tidak menjual blocking segment dan/atau blocking time untuk kampanye pemilu. Termasuk, standar tarif iklan berlaku sama untuk setiap peserta pemiluserta menyediakan halaman dan waktu yang adil dan berimbang untuk pemuatan berita dan wawancara serta untuk pemasangan iklan kampanye pemilu bagi peserta pemilu."Kita menghendaki terjadi kompetisi yang setara antar sesama peserta pemilu,"ujarnya.
Bahkan, Arief Budiman mengaku kalau KPU menghendaki pelaksanaan pemilu tetap menjaga estetika di daerah dengan tidak menempatkan alat peraga secara sembarangan dan merusak keindahan. Dicontohkan, penempelan striker calon legislatif (Caleg) diberbagai area publik yang merusak keindahan.
"Di Taiwan, penempelan striker dilarang. Saya sudah usulkan agar penempelan striker juga dilarang. Karena, peserta pemilu biasanya tidak pernah membersihkan stiker yang menempel. Tapi, usulan saya ditolak,"paparnya.
Arief Budiman juga menegaskan, bahwa, KPU menginginkan partispasi publik dalam pelaksanaan Pemilu 2014 meingkat dan kualitasnya lebih baik dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilu sebelumnya.
Sementara itu, pemerhati sosial dan akademisi Dr. H. Mohammad Thoha, M.Si menyatakan, bahwa, KPU harus mencerdaskan masyarakat melalui pendidikan politik yang benar. Termasuk, mempublish rekam jejak dari para Caleg sehingga masyarakat memiliki referensi yang cukup dalam menentukan pilihannya.
 "Masyarakat harus dicerdaskan sehingga menjadi pemilih yang rasional,"tukasnya.
Diakui Mohammad Thoha, masyarakat apatis dan melakukan transaksional pragmatis karena mereka ditinggalkan oleh politisi setelah tujuan kekuasaan tercapai. Termasuk, tak dilibatkan sebelum membuat kebijakan yang berdampak pada masyarakat. Alhasil, mereka menjadi apatis dan transaksional pragmatis.(sho)‪

0 komentar for "Regulasi Soal Iklan Kampanye Dinilal Abstrak"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama