Polisi Gagalkan Human Trafficking Ke LN
GRESIK-Human traficking atau perdagangan manusia yang hendak di kirim ke luar negeri berhasil digagalkan oleh jajaran Polsek Ujungpangkah, Senin (27/05).
Sedikitnya, ada 7 orang yang hendak diselundupkan ke luar negeri (",) dengan dijanjikan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal di Malaysia.
Mereka yakni Supeno (42), Abdul Arif (19) keduanya warga Desa Logong Kecamatan Brondong, Lamongan.
Kemudian, M. Abdulah Fauzi (18),Seger Hadiyanto (40), Junaidi (38) semuanya warga Desa Brengkok Kecamatan Brondong, Lamongan. Lalu, Karmiaan (48) warga Desa Sidomukti Kecamatan Brondong dan Asram (27) warga Desa Labuan Kecamatan Brondong.
Informasinya, human trafficking berawal dari Maskuri yang beralamat di Dusun Sukolilo Desa Labuan Kecamatan Brondong, Lamongan mendatangi rumah ketujuh korbannya dengan menawari sebagai TKI di Malaysia.
Yang berminat didata dan diminta membayar biaya sebesar Rp. 1.500. 000,- perorang dengan dalih untuk keperluan administratif.
Untuk meyakinkan korban, uang diminta diserahkan ketika cap jari di kantor Imigrasi Surabaya untuk pengurusan paspor.
Setalah uang diserahkan dan cap jari, para korban disuruh pulang. Mereka dijanjikan akan sambil menunggu ada panggilan keberangkatanya ke Malaysia.
Anehnya, mereka tidak mendapatkan arahan atau pembinaan mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan di Malaysia.
Selain itu, ketujuh korban tidak diberikan dokumen lengkap yang akan dipergunakan sebagai persyaratan sebagai TKI di Malaysia.
Namun, mereka diminta datang ke Bandara Juanda untuk diberangkatkan ke Malaysia. Ketika perjalanan, hendak ke Bandara Juanda, petugas yang melakukan ofensif, berhasil menggagalkan penyelundupan manusia tersebut.
Kapolsek Ujungpangkah AKP Sutupo kepada wartawan membenarkan penggagalan penyelundupan TKI illegal tersebut.
"Saat melakukan operasi ofensif, kita mencurigai adanya penyelundupan TKI Illegal. Saat ini, kita masih melakukan proses pengembangan penyidikan,"tukasnya.(sho)