BERITA HARI INI

Tuntut Bebaskan Kades, Ribuan Warga Sidojangkung Kepung PN dan Kejaksaan Gresik


GRESIK-Ribuan warga Desa Sidojankung Kecamatan Menganti ngeruduk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dan Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (21/01).
Mereka menuntut agar kepala desa (Kades) Sugiyanto yang menjadi terdakwa dalam perkara  dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan pengerusakan perumahan MARS.
Dalam orasinya, warga meminta agar keadilan ditegakkan Sebab, menurut mereka Kades  Sugiyanto tidak pernah melakuakn tindak pidana yang dilaporkan pengembang tersebut. Sebab, kades melakukan pembangunan tanggul yang berdekatan dengan tanah milih pengembang perumahaan atas permintaan warga. Alasnanya, limbah air dari warga perumahan masuk ke sawah para petani yang mengakibatkan kerusakan.
Setelah puas melakukan orasi, perwakilan pengunjukrasa ditemui oleh Kajari Gresik, Willy Ade Chaidir di aula Kejari Gresik. Hasil pertemuan tersebut lalu di sampaikan kepada massa. Kajari menyampaikan, bahwa, aspirasi warga akan dikordinasikan.
"Kami akan melakukan kordinasi dengan beberapa pihak untuk mencarikan solusi yang tepat," tegasnya.
Dalam kasus Kades Sdojangkung Sugiyanto sudah menjalai proses hukum samapai pada tingkat pemeriksaan terdakwa.
"Hasil dari persidangan tentunya akan kami evaluasi dan kita kordinasikan dengan jaksa penuntut umum untuk mengambil sikap," ujarnya.
Namun, warga tidak puas dan  bergerak ke PN Gresik yang kebetulan ada lanjutan persidangan dengan terdakwa kades Sugiyanti yang agenda pemeriksaan terdakwa.
Dalam persidangan, terdakwa mengakui kalau membangun tanggul tersebut atas permintaan warga. Pasalnya, sebagian warga yang memiliki sawah di sekitar area pembuangan limbah (selokan) milik pengembang perumahan mengaku tanamannya rusak. Sebab, saluran pembuangan air dari perumahan jika musim penghujan meluber sampai ke sawah.
"Atas inisitif dan desakan warga, saya melakukan penaggulan," terangnya di depan Majelis hakim yang diketuai Koesno SH.
Sebelum membangun tanggul, karta Sugiyanto, pihaknya bersama perangkat desa sudah membicarakan kepada pihak perumahan. Namun, pemilik perumahan tidak beritikad baik.
"Pegawainya hanya mengatakan, nanti akan kami sampaikan kepada pemilik. Itu disampaikan hingga beberapa kali tanpa ada titik temu", jelas Sugiyanto.
Warga sendiri, kata Suiyanto, hanya minta kepada pengembang untuk dibuatkan resapan air serta saluran air yang lebih besar untuk menghindari air libah perumahan tidak masuk ke sawah warga.
Setelah pemeriksaan terdakwa selesai, sidang akhirnya ditunda pecan depan dengan agenda tuntutan.
Kendati demikian, ribuan massa tidak mau beranjak pulang. Mereka tetap ingin kepastian dari majelis hakim agar dipertemukan dengan pemilik perumahan. Mereka menuntut ada kepastian  agar pihak perumahan membangun resapan dan saluran air.
Sementara itu, Sudibyo Kristian SH selaku kuasa hukum dari terdakwa Sugiyanto kepada awak media  mengungkapkan bahwa, klienya tidak terbukti bersalah atas dakwaan JPU.
"Bayangkan saja, pembangunan tanggul yang dilakukan klien kami, tidak merusak bahkan tidak mencaplok tanah milik perumahan. Terbukti waktu sidang di tempat beberapa minggu yang lalu, pembanguan tanggul tidak masuk ke pekarangan milik perumahan. Ada batas aptok yang meisahkan antara tanah perumahan dan tanah milik warga," ujarnya.
Sehingga, dia yakin klienya akan bebas dari dakwaan.
Sebaliknya, Toni Gunawan selaku kuasa hukum dari perumahan MARS  kepada awak media mengungkapkan, bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada kejaksaan dan pengadilan. Institusi hukum tersebut yang berhak menetukan salah dan benar.
 "Kita ikuti aja proses hukum di pengadilan," ujarnya singkat.(sho)

0 komentar for "Tuntut Bebaskan Kades, Ribuan Warga Sidojangkung Kepung PN dan Kejaksaan Gresik"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama