BERITA HARI INI

Kebijakan Kenaikan Tarif PDAM Dinilai Mencla-mencle


GRESiK-Rapat dengar pendapat atau hearing antara Komisi B DPRD Gresik dengan manajemen dan pengawas PDAM Gresik terkait kenaikan tarif PDAM Gresik, berlangsung panas. Bahkan, Komisi B menuding PDAM Gresik mencla-mencle dengan kebijakan yang meng-cancel kenaikan tarif. Sedangkan PDAM Gresik selalu sambat rugi dan terancam bangkrut apabila tarif ke konsumen tidak dinaikkan. Sekaligus, PDAM Gresik tidak mampu memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Gresik.
"Kalau (PDAM Gresik) membuat kebijakan, jangan mencla-mencle. Seperti banci (waria) saja. Kalau memang (tarif) dinaikkan, ya dinaikkan. Kalau diturunkan, ya diturunkan,"semprot Wakil Ketua Komisi B, Ir. Hj. Siti Muafiyah dalam hearing di gedung dewan, Selasa (21/01).
Menurut politisi dari F-PDIP tersebut, kebijakan menaikkan atau menurunkan tarif PDAM Gresik, tidak boleh sarat muatan politis. Tetapi, berdasarkan perhitungan yang matang sekaligus menjadi sebuah kebijakan yang urgen sehingga PDAM Gresik tidak merugi terus setiap tahunnya. Apalagi, kenaikan tarif PDAM Gresik melalui Perbup No. 36 Tahun 2013 tidak dikonsultasikan ke dewan.
Ketegangan hearing tersebut dipicu pernyataan Dirut PDAM Gresik, Muhammad SE yang menyatakan, bahwa, Bupati Gresik berkeinginan untuk menurunkan tarif yang sudah terlanjur naik terhitung 1 Januari 2014. Bahkan, pihaknya meng-cancel kenaikan tarif terhitung 9 Januari 2014.
"Kita menjalankan perintah saja,"ujar Muhammad.
Namun, anggota Komisi B tetap mengejar untuk mendapat kalkulasi yang jelas sebagai dasar PDAM dalam menaikkan tarif. Legislator ingin mengetahui komponen yang dijadikan dasar kenaikan tarif. Sehingga, kebijakan tarif naik memang menjadi suatu kebijakan yang wajib diambil untuk menyelamatkan PDAM Gresik.
"Komponen apa saja yang menjadi dasar kenaikan tarif. Kita ingin mengetahuinya secara detail. Apakah kenaikan tarif PDAM Gresik memang biaya produksi yang lebih mahal atau ada komponen lain yang menyebabkan beban PDAM Gresik semakin berat,"tukas anggota Komisi B, Ahmad Kusrianto.
Anggota Komisi B juga mempersoalkan tingkat kebocoran PDAM Gresik yang melampau kewajaran mencapai 28 persen. Sedangkan standar nasional maksimal kebocoran hanya 20 persen.
"Coba kita hitung, kerugian dari kebocoran saja setiap tahunnya berapa,"timpal anggota Komisi B, Abdul Qodir.    
Setelah dihitung bersama dari biaya produksi, ternyata kerugian dari kebocoran PDAM Gresik setiap tahunnya mencapai Rp. 1, 5 milyar. Alhasil, jalannya hearing semakin berlangsung panas dan sulit membuahkan hasil yang memuaskan. Akhirnya, Ketua Komisi B, H.M. Syaikhu SE, M.Si meminta rapat ditunda sambil menunggu PDAM Gresik menyerahkan kalkulasi yang dijadikan dasar kenaikan tarif  beserta komponennya.
Selain itu, menurut Syaikhu, PDAM Gresik tidak bisa meng-cancel kenaikan tarif. Sebab, kenaikan tariff berdasarkan Perbup maka secara legal formal harus melalui pencabutan Perbup.
"Tidak bisa dengan meng-cancel kenaikan tariff. Perbup harus dibatalkan dengan Perbup. Maka, kita anggap kenaikan masih berlaku,"tegasnya.(sho)

0 komentar for "Kebijakan Kenaikan Tarif PDAM Dinilai Mencla-mencle"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama