BERITA HARI INI

Proyek Puskesmas dan Pustu di Dinkes Terancam Mangkrak


GRESIK-Proyek pembangunan puskesmas dan puskesmas pembantu (pustu) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik yang didanai APBD Gresik tahun 2013, terancam mangkrak.
Pasalnya, kontraktor kesulitan menuntaskan sesuai SPK (surat perintah kerja) dengan batas akhir 20 Desember 2013.
Buktinya, proggres pembangunan puskesmas dan psutu tersebut, pelaksanaannya belum sampai 50 persen. Padahal, kontraktor pelaksanay dibatasi pengajuan SPM (surat perintah membayar). ke Dinkes Gresik 20 Desember 2013 mendatang.
Informasinya, beberapa proyek pembangunan yang rata-rata dialokasikan sebesar Rp 2 milyar tersebut meliputi Puskesmas Cerme, Kebomas, Sukomulyo Manyar, Wringinanom dan Puskesmas Bungah. Selain itu, 4 proyek pembangunan pustu juga bakal mangkrak.
"Kami sepakat membayar 5 persen denda keterlambatan, karena memang waktunya mepet,"kata seorang kontraktor yang menolak disebut namanya, Selasa (10/12).
Kabarnya, Dinkes Gresik telah mengumpulkan para kontraktor untuk dimintai laporan proggres pekerjaannya. Kenyataannya, kontraktor mengaku kesulitan menuntaskan pekerjaan sesuai SPK, karena suatu hal. Akhirnya, Dinkes Gresik mengambil jalan aman dengan meminta denda 5 persen.
Sedangkan Ketua Komisi C DPRD Gresik Abdul Hamid megakui banyak proyek yang bakal molor. Untuk itu, politisi dari Partai Golkar itu mendesak agar tidak terulang lagi tahun depan.
"Kalau tahun depan, mungkin tidak akan molor karena perencanaan sudah dilakukan tahun ini. Sehingga, awal tahun seharusnya bisa dikerjakan,"tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinkes Gresik dr Soegeng Widodo kepada awak media mengatakan, bahwa, tidak ada program pembayaran denda 5 persen. Yang pasti memang batas SPM pada 20 Desember 2013. Namun, hal itu dapat dilakukan adendum atas persetujuan Bupati Sambari Halim Radianto.
"Sebab, batas akhir kontrak pembangunan pada 30 dan 31 Desember 2013," katanya.
Habya saja, kata Soegeng, apabila sampai batas akhir belum bisa menuntaskan pekerjaan, maka sesuai Perpres 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa dilakukann denda 50 hari atau 5 persen dari nilai kontrak.
Kalau kontraktor mampu menuntaskan pembangunan sesuai dengan kontrak tidak ada persoalan.
"Jadi bukan serta merta membayar denda. Harus ada prosedurnya," pungkasnya. (sho)

0 komentar for "Proyek Puskesmas dan Pustu di Dinkes Terancam Mangkrak"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama