BERITA HARI INI

Mantan Dewan Jadikan Kapolres Turut Tergugat


GRESIK--Mantan anggota DPRD Gresik, Ir. Imron Zuhdi Muchtarom I didampingi penasihat hukum dari kantor Ma'ruf Syah & Partners Law Firm mendatangi Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Gresik Purwatmi Kartika SH untuk mendaftarkan gugatannya, (10/12).
Kendati yang digugat utama adalah H. Sadji Ali Afandi dengan alamat Jl Akim Kayat 7F, Kelurahan Sukorame, Kecamatan Gresik, namun pada gugatannya, Imron juga menyertakan Notaris Novalinda Jonafrianti SH dan Kapolres Gresik sebagai turut tergugat satu dan dua.
Dalam surat gugatan disebutkan bahwa perkara bermula pada Desember 2010 silam, ketika Imron Zuhdi dan Sadji Ali Afandi sepakat melakukan jual beli sebidang tanah. Tanah seluas 9.130 m2 dengan SHM No. 397 milik penggugat yang terletak di Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan dengan harga Rp 300 juta.
Awalnya, kesepakatan berjalan mulus meski. Imron melakukan pembayaran harga tanah yang dibelinya dengan secara mengangsur.
Sebelum harga tanah dilunasi, tiba-tiba ada akte jual beli yang dikeluarkan Kantor Notaris Novalinda Jonafrianti SH yang berkedudukan di Jl Margasatwa Raya No. 27, Cilandak, Jakarta Selatan.
Pada awalnya Imron tidak begitu merespon terbitnya akte jual beli tersebut. Karena akte tersebut dibuat tidak sesuai PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah dan UU No. 30/2004 tentang Jabatan Notaris. Salah satunya adalah belum adanya tanda tangan notaris Novalinda di akte tersebut.
Persoalan baru muncul ketika Imron Zuhdi menerima surat panggilan dari Polres Gresik pada 9 September 2013. Kendati belum menjadi tersangka, namun Imron dilaporkan oleh Sadji Ali Afandi telah melakukan dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat hak milik No. 397 yang sudah dianggap milik Sadji Ali Afandi.
"Kapolres Gresik kami jadikan sebagai turut tergugat kedua karena telah secara sewenang-wenang menggunakan kewenangannya melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penggelapan yang didugakan kepada klien kami. Padahal akte jual beli yang dijadikan dasar penyelidikan tidak sah di mata hukum," ucap Ma'ruf Syah SH MH usai mengantar kliennya .
Iintinya, tambah Ma'ruf, gugatan kliennya meminta para pengadil PN Gresik untuk membatalkan akte jual beli tanah antara penggugat dan tergugat karena tidak sah dan tidak mengikat para pihak. (sho)

0 komentar for "Mantan Dewan Jadikan Kapolres Turut Tergugat"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama