BERITA HARI INI

Satpol PP Copoti Reklame yang Melanggar


GRESIK- Sebanyak 5 orang pramusaji warung diamankan serta ratusan reklame dan atribut Pemilu dibentel oleh Satpol PP Gresik dalam razia yang berlangsung selama 2 hari ini. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satpol PP Gresik, Darmawan melalui kabag Humas Pemkab Gresik Agus Setya Prambudi Selasa (10/12).
Ratusan reklame yang ada di jalan protokol tersebar mulai dari Panglima Sudirman, jalan Jaksa Agung Suprapto dan jalan Dr Sutomo oleh petugas Satpol PP dicopoti.Untuk atribut caleg yang diturunkan, diserahkan kepada KPU Gresik. Perbup 33 tahun 2010 tentang penyelenggaraan reklame, kata Darmawan, pemasangannya melanggar.
Sedangkan atribut Caleg ini melanggar Peraturan KPU no 1 tahun 2013 yang diperbarui oleh Peraturan KPU no 15 tahun 2013   tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.
Sehari sebelumnya,Satpol PP Gresik juga melakukan penertiban warung yang disinyalir memberikan layanan plus.
Razia dengan sasaran warung-warung yang berada di sekitar desa Kertosono, Lowayu dan Sawo Kecamatan Gresik. Alhasil, sebanyak 5 orang termasuk pemilik warung berhasil diamankan.
 Menurut Agung Hendro yang memimpin pelaksanaan operasi, mereka yang diamankan adalah muka baru dan semuanya berasal dari luar kota Gresik.
"Usianya terbilang masih sangat belia yaitu antara 19 tahun dan 21 tahun dan pemilik warungnya berusia 44 tahun. Saat ini sedang kami periksa dengan bantuan Dinas Kesehatan Gresik. Apabila berdasarkan pemeriksaan kesehatan mereka melakukan perbuatan cabul dan prostitusi, akan langsung dikirim ke Panti Sosial," katanya.(sho)

0 komentar for "Satpol PP Copoti Reklame yang Melanggar"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama