BERITA HARI INI

Status 182 Buruh Digantung, Dewan Panggil Petro


GRESIK-Nasib 182 buruh yang statusnya digantung oleh perusahaan penyedia jasa pekerja (PPJP) yang mempekerjakan di PT. Petrokimia Gresik (PKG), membuat dewan turun tangan untuk mencarikan solusi terbaik.
Apalagi,permasalahan tersebut sudah pernah dibahas oleh panitia kerja (Panja) Komisi IX DPR RI. Kenyatannya, belum ada penyelesaian secara konkrit.
Untuk itu, Komisi D DPRD Gresik mengundang perwakilan dari PKG dan buruh untuk mendapatkan solusi yang memuaskan semua pihak.
Rapat dengar pendapat (hearing) tampak sangat istimewa karena dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Gresik, Hadi Kusono yang juga koordinator Komisi D.
Perwakilan buruh yang diwakili oleh Agus Budiono menjelaskan, bahwa, permasalahan berawal ketika buruh menuntut kekurangan upah kepada PPJP selama kurun 2010-2011.
Mereka unjukrasa ke PKG untuk meminta pertanggungjawaban. Sebab, PPJP tidak bersedia membayar kekurangan upah tersebut.
"Pada bulan April lalu, tiba-tiba kartu 182 buruh diambil secara paksa dan mereka tidak bisa bekerja. Kita minta segera dikembalikan, Juga hak-hak normatif selama tidak bekerja harus dipenuhi. Karena sudah 8 bulan, mereka tak menerima hak-haknya,'tandas Agus Budiono.
Sebaliknya, PKG tetap bersikukuh telah memenuhi kewajibannya kepada PPJP. Selain itu, PKG tidak ada korellasinya dengan buruh. Sebab, managemen PKG telah terikat kontrak dengan PPJP dengan acuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Hal tersebut kembali ditegaskan oleh perwakilan PKG, Slamet yang hadir dalam hearing, Kamis (07/11)
"Termasuk, kita sudah bayar fee kepada PPJP. Dalam klausul kontrak, kira bisa meminta ganti kalau pekerja tidak sesuai kualifikasi,"tandasnya..
Ditambahkan, PKG tidak bernai memberi sokusi dengan membayar kekurangan upah buruh tersebut, Sebab, bakal menjadi masaqlah ketika dilakukan audit.
Tak pelak, Hadi Kusono sedikit pusing dengan argumentasidari kedua belah pihak sama-sama logs dan ada cantolan hukumnya.
"Semua sama-sama benar. Yang seharusnya disalahkan, kenapa ada outsourcing. Saya harus berjuang untuk menghapus outsourcing dari bumi Indonesia. Kasihan anak cucu kita. Saya menyesalkan kenapa Petrokimia Gresik juga celeng boloten dengan ikut merekrut lewat outsourcing,"tegasnya.
Kendati demikian, DPRD Gresik berharap ada kebijakan dari PKG. Sebab, semuanya untuk rakyat Indonesia.
"Berapa sih, besaranya. Tak berat bagi Petrokimia Gresik. Kita berharap ada kebijakan. Buruh juga kita minta tidak kaku. Sedkit flesible, lah,"harapnya.
Sebab, penjelasan dari Perwakilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik menyatakan, bahwa, pihaknya telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan.
"Bagian pengawas sudah melakukan pengawasan PPJP di Petrokimia Gresik. Kita sudah memanggil dan melakukan proses penegakan hukum. Kami telah BAP, memanggil saksi buruh dan pengusaha. PKG sudah melaksanakan sesuai kontrak, tetapi PPJP diduga melakukan pelanggaran dengan membayar dibawah UMK pada 2010-2011,"tandas Sekretaris Disnaker, Karno dalam hearing.(sho)

0 komentar for "Status 182 Buruh Digantung, Dewan Panggil Petro"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama