BERITA HARI INI

Polres Gresik Bongkar Jaringan Penggelapan Ranmor Lintas Kota


GRESIK-Jaringan penggelapan kendaraan bermotor (curanmor) lintas kota dalam propinsi, berhasil dibongkar oleh jajaran Polres Gresik, Kamis (07/11).
Alhasil, sebanyak 9 sepeda motor hasil curian diamankan sebagai barang bukti (BB) dari tangan tersangka Suswanto (44) warga Bojonegoro.
BB tersebut, hasil kejahatan yang dilakukan tersangka Agus Junaidi (20) warga Kecamatan Paciran, Lamongan.
Terbongkarnya jaringan curanmor tersebut berawal dari laporan ke Polsek Sidayu oleh Moch Fatichurroziq (22) warga Dusun Nongkokerep No. 5 RT 03 RW 01 Desa Bungah Kecamatan Bungah yang sepeda motornya Suzuki Smash Nopol W-5612-AJ dipinjam oleh Agus Junaidi tetapi tak juga dikembalikan. Selain itu, keberadaannya juga tidak jelas.
Mendapat laporan tersebut, Polsek Sidayu segera berkoordinasi dengan Polres Sidayu untuk melakukan penyelidikan.
"Modusnya, tersangka kenalan di facebook. Lalu mengajak bertemu sambil nongkrong dan sepeda motornya pura-pura dipinjam tetapi tak dikembalikan. Lalu kita coba pancing tersangka dengan mengajak korban untuk bertemu. Tapi, tak berhasil. Akhirnya, kita ganti akun dengan nama cewek. Akhirnya, tersangka berhasil kita pancing dan tertangkap,"ujar Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Ayub Diponegoro Azhar, SH, SIK.
Awalnya, tersangka Agus Junaidi diajak bertemu di Pantai Ria Kenjeran. Tetapi, dia menolak dengan mengajak bertemu di Mojosari, Mojokerto.
Dari pengakuan tersangka Agus Junaidi, sepeda motor milik Moh Fatichurroziq digadaikan sebesar Rp. 2.700.000,- ke Suswanto di Bojonegoro.
Ketika dikeler ke rumah Suswanto, petugas kaget karena menemukan BB lain berupa 1 unit Yamaha Mio Nopol S-5398-BY, 1 unit Honda Supra X-125 Nopol S-2639-CV, 1 unit Suzuki Satria F-150 Nopol S-5401-DI, 1 Unit Honda Vario Nopol W-6680-GN, 1 Unit Honda Supra X125 tanpa S-5577-AC, 1 unit Honda Beat Nopol S-2429-DM, 1 unit Suzuki Satria nopol S-3625-CV dan 1 unit sepeda motor tanpa nopol.
Dihadapan petugas, tersangka Agus Junaidi mengakui melakukan penggelapan dengan modus mencari mangsa lewat facebook sejak bulan Juni lalu.
"Kebanyakan cowok yang jadi korban saya. Hanya ada satu cewek yang jadi korban. Empat sepeda motor dari korban saya di Lamongan, dua dari Gresik dan sisanya dari Mojokerto,"ujarnya.
Tersangka Agus Junaidi mengaku uang hasil kejahatannya digunakan untuk membayar hutang almarhumah istrinya yang meninggal pada Juni lalu.
Akibat perbuatannya, tersangka Agus Junaidi dan Suswanto dijerat dengan pasal 372 KUHP.(Sho)

0 komentar for "Polres Gresik Bongkar Jaringan Penggelapan Ranmor Lintas Kota"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama