BERITA HARI INI

Palsukan Surat Mundur Kerja untuk Cairkan JHT ?


GRESIK-Komisi D DPRD Gresik memanggil managemen Husen Grup yang memiliki beberapa stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) . Sebab, ada pengadiuan kalau karyawan SPBU di Desa Banyutami belum dibayar sesuai ketentuan upah minimum kabupaten (UMK) Gresik.
Selain itu, ada 3 karyawan yang tidak dikutkan dalam kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) dan diminta mengundurkan diri.
"Kita fokus ada 3 karyawan yang mundur,"ujar Ketia Komisi D, Chumaidi Ma'un dalam hearing yang dihadiei Sekretaris Disnaker Gresik, Karno, Kamis (14/11)..
Namun, pengaduan tersebut dibantah oleh perwakilan Husen Grup melalui kuasa hukumnya, Malik. Sebab, realitas yang terjadi tak sama dengan laporan yang masuk ke dewan.
"Justru mereka yang mengundurkan diri dengan membuat surat palsu untuk mengambil jaminan hari tua (JHT) di Jamsostek. Kita mendapatkan bukti otentik,"ujar Malik.
Kejanggalan surat pengunduran diri tidak diteken oleh owner SPBU. Tetapi, surat pengunduran diri yang digunakan untuk mengambil JHT di Jamsostek ada tanda-tangan pimpinan.
"Surat tersebut ada di Polres Gresik untuk penyidikan karena ada unsur pidana,"imbuhnya.
Kasus 3 karyawan SPBU Banyutami menarik karena karyawan setelah mencairkan JHT di PT. Jamsostek tetapi tetap bekerja di SPBU Banyutami. Bahkan hampir setahun menerima gajinya.
Sampai akhirnya, pihak Husen Grup melaporkan ke polisi karena pihaknya menerima teguran dengan adanya 3 karyawan tersebut yang tidak diikutkan kepesertaan Jamsostek.
Upaya 3 karyawan SPBU Banyutami mendapat dukungan dari organisasi buruh, Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia-Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (SPBI-Kasbi) Gresik. Ketua SPBI-KASBI, Hakam ikut dalam hearing dengan komisi D tersebut.
"Upah di SPBU Banyutami belum UMK sampai saat ini,"tandasnya.(sho).

0 komentar for "Palsukan Surat Mundur Kerja untuk Cairkan JHT ?"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama