BERITA HARI INI

Pajak Galian C Lampau Target 404,58 Persen


GRESIK-Potensi pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Gresik yang bisa digali, ternyata masih bisa maksimal selama ada good will dari eksekutif. Buktinya, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dalam waktu 34 hari, berhasil memungut pajak Galian C sebesar Rp. 2,845 milyar.
Hal tersebut disampaikan Bupati Dr. Sambari Halim Radianto dihadapan Tim Kerja Galian C pada rapat evaluasi yang membahas tentang Galian C di Ruang Graita Eka Praja, Jum'at (15/11).
Dengan tambahan pendapatan, maka DPPKAD telah berhasil membukukan pendapatan dari pajak galian C sebesar Rp. 3.034.331.565,- selama tahun 2013 ini
Jumlah ini melebihi 404,58 persen dari yang ditargetkan yaitu hanya sebesar Rp. 750 juta. Ada kenaikan dibanding tahun 2010 dari yang ditargetkan sebesar Rp. 400 juta hanya bisa dicapai Rp. 311.411.545, atau tisak memenuhi target.
Pada tahun 2011 ditarget Rp. 400 juta ternyata mbleset dan hanya bisa dicapai Rp. 272.272.599,- dan tidak memenuhi target.
Sedangkan pada tahun 2012 dari target sebesar Rp. 300 juta ternyata bisa mencapai Rp. 418.812.623,- (melebihi target).
Kenaikan yang sangat mencolok ini terjadi sejak penertiban penambangan galian C yang efektif berlaku sejak 10 Oktober 2013 lalu. Saat itu Pemkab Gresik mulai menaikkan pajak galian C yang tertuang dalam Peraturan Bupati, N0. 34 tahun 2013 tentang Harga standard bahan sebagai dasar pengenaan pajak mineral bukan logam dan batuan.
Pajak galian c sejak tahun 2002 tidak pernah dinaikkan yaitu rata-rata Rp. 12.500,- setiap rit.  Tarif baru untuk galian c tersebut masing-masing sekitar 25% dari nilai mineral bukan tambang yang dipungut ditempat produksi.
Untuk jenis lime stone pada truk tronton kapasitas 22m3 atau lebih besaran tarifnya Rp. 50 ribu. Sedangkan pada dump truk kapasitas sampai 9m3 besaran tariff pajaknya sebesar Rp. 25 ribu. Kenaikan juga berlaku untuk galian C jenis pedel atau paras. Tarif pajak galian c jenis ini dengan ukuran tronton kapasitas 22m3 atau lebih sebesar Rp. 40 ribu. Sedangkan untuk ukuran dump truk kapasitas sampai 9m3 tarifnya Rp. 20 ribu.
Selain kenaikan tariff pajak, peningkatan pendapatan ini juga didukung dengan penertiban yang dilakukan oleh tim Kerja Galian C. Pihak DPPKAD juga menerbitkan dan memberlakukan pajak berdasarkan kupon. Ada 4 macam ticket/kupon dengan warna dan harga berbeda berbeda yaitu biru, merah, kuning, dan hijau.
Ticket yang sudah dibendel dalam buku masing-masing buku berisi 100 lembar tersebut bisa langsung di beli di DPPKAD dan pembayarannya disampaikan ke Kas Daerah. Sesuai yang disampaikan Bupati Gresik, kupon-kopon itulah yang dipakai untuk menarik pajak dari 17 pengusaha galian c yang ada di Gresik.
"Memang masih ada saja kebocoran atau pengusaha yang berulah tapi saat ini sudah bisa ditekan. Kedepan kami akan lebih menertibkan lagi dan mengambil tindakan tegas kepada yang melanggar," ujarnya.
Tentang sebaran wilayah 17 pengusaha Galian C ada di 3 lokasi yaitu di Wilayah Kecamatan Ujungpangkah, 1 lokasi di Panceng, 3 lokasi di Sidayu, 3 lokasi di Bungah dan 7 lokasi di Kecamatan Wringinanom.(sho)

0 komentar for "Pajak Galian C Lampau Target 404,58 Persen"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama