BERITA HARI INI

MUI Gresik : Haram, Formalin untuk Olah Makanan !


GRESIK-Penggunaan formalin dan bahan berbahaya lainnya untuk pengolahan makanan adalah. haram. Demikian penegasan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik, KH. Khusnan Ali pada sosialisasi Fatwa MUI  Nomor 43 Tahun 2012 tentang Penyalahgunaan Formalin dan Bahan Berbahaya Lainnya pada Nelayan Gresik serta pengusaha yang menangani pengolahan ikan di Gresik.
Fatwa haram ini berlaku bagi orang yang melakukan kegiatan penggunaan formalin dan zat berbahaya lainnya.
"Memproduksi dan memperdagangkan ikan dan produk perikanan yang menggunakan formalin dan bahan berbahaya lainnya yang membahayakan kesehatan dan jiwa hukumnya haram," tandasnya.
MUI juga telah merekomendasikan agar pemerintah melakukan tata niaga produk formalin agar tak dijual secara bebas, dan mengawasi peredarannya agar tak disalahgunakan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Gresik, Sentot Supriyohadi melalui kabag Humas Pemklab Gresik, Agus Setya P mengatakan, bahwa, sosialisasi fatwa MUI telah dilakukan pada beberapa nelayan dan pelaku usaha perikanan dari beberapa tempat sentra perikanan yang ada di Gresik.
"Bagaimanapun penggunaan formalin dan bahan berbahaya dapat merusak kesehatan konsumem", katanya
Rabu (6/11) di kantornya.
Sebenarnya, sormalin dapat berguna sebagai desinfektan karena membunuh sebagian besar bakteri dan jamur. Selain itu, digunakan sebagai pengawet dalam vaksin, dimana formalin digunakan untuk membunuh virus dan bakteri yang tidak diinginkan yang mungkin mencemari vaksin selama produksi.
Sedangkan cara mudah mengenali ikan yang diberi formalin, yaitu ikan tidak akan dimakan oleh kucing atau tidak akan didatangi dan dikerubungi oleh lalat. Sebab kucing maupun lalat memiliki penciuman yang tajam terhadap bau formalin.
Untuk menghindari penggunaaan bahan berbahaya pada pengolahan ikan yang dilakukan nelayan, Pemkab Gresik menyediakan sarana dan prasarana pengganti bahan-bahan kimia berbahaya untuk produk perikanan.
Seperti pembangunan pabrik es untuk pedagang dan nelayan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Campurejo Kecamatan Panceng,  bantuan hibah sarana system rantai dingin berupa cool box, serta rencana pembangunan pasar ikan yang dilengkapi dengan cold storage.(sho)

0 komentar for "MUI Gresik : Haram, Formalin untuk Olah Makanan !"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama