BERITA HARI INI

LBM NU Diminta Bahas Hukum Cambuk bagi Pencemar Lingkungan


GRESIK-Pencemaran yang terjadi di Kali Surabaya yang diakibatkan pembuangan limbah industri maupun aktivitas manusia dengan membuang sampah sembarangan membuat Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) mencari hukuman secara Islam bagi pencemar lingkungan.
Untuk itu, LSM pimpinan Prigi Arisandi itu meminta Lembaga Bathsul Masa'il NU Gresik mengeluarkan fatwa hukuman cambuk sesuai syariat Islam bagi pencemar lingkungan.
Permintaan tersebut dituangkan dalam surat Nomor: 07/E2J-KH/XI/2013 tertangal 16 Nopember 2013 tentang permohonan ketentuan hukum Islam dalam Bathsul Masa'il PCNU Gresik.
Dalam analisis dan penelitian yang dilakukan Ecoton pada kondisi Kali Tengah di Driyorejo, Kali Surabaya , Kali Lamong dan Bengawan Solo yang melintas di Kabupaten Gresik, kualitas air sungai-sungai sangat menurun.
"Saat ini kondisi Kali Tengah di Kecamatan Driyorejo, Kali Surabaya di Kecamatan Wringinanom hingga Driyorejo, Kali Lamong serta Bengawan Solo cukup memprihatinkan. Salah satu kerusakan kualitas air sungai ini disebabkan aktivitas industri dan buangan limbah cair domestic," ungkapnya akhir pekan ini.
Celakanya, Kali Surabaya jmerupakan bahan baku air minum PDAM Gresik. Sehingga, pihaknya khawatir dapat berdampak kerusakan sumberdaya alam berupa penurunan kualitas air sungai, ancaman kesehatan bagi masyarakat yang menggunakan air PDAM dan kepunahan jenis-jenis biota di sungai diantarannya jenis-jenis ikan air tawar.
"Ikan mati ini terjadi karena pembuangan limbah dalam volume yang besar atau berasal dari limbah yang memiliki sifat bahan beracun berbahaya (B3). Sebab, masuknya limbah cair kedalam air sungai
menyebabkan teracuninya ikan-ikan yang ada di dalam sungai sehingga mengakibatkan ikan mati," bebernya lagi.
Atas dasar itulah, Prigi mendesak PC Lembaga Bathsul Masa'il (LBM) NU Gresik membahas hokum Islam untuk; pembuangan limbah Industri di sungai yang menyebabkan ikan matimassal.
Dalam catatannya, sejak tahun 2000 hingga 2008 peristiwa ikan mati massal rutin terjadi di wilayah Kali Surabaya maupun beberpa kali ikan mati di Kali Lamong dan Bengawan Solo.
Sementara itu, Rois Syuriah PCNU Gresik, KH Mahfudz Ma'sum menyaatakan bahwa, pihaknya dapat menerima masukan dari LSM Ecoton tersebut.
"Kita akan bahas nanti. Insya Allah secepatnya,"tuturnya.
Hal senada dikatakan Ketua LBM NU Gresik, KH Zaenuri yang mengakui masalah pencemaran lingkungan merupakan salah satu yang mendesak di tengah pesatnya industri.
"Memang ada dalam hukum Islam tentang hukum cambuk. Tapi, kita akan membahasnya dengan masalah lain yang belum selesai di forum Bahtsul Masa'il,"tuturnya.(sho)

0 komentar for "LBM NU Diminta Bahas Hukum Cambuk bagi Pencemar Lingkungan"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama