BERITA HARI INI

Haram Hukumnya Anak Adopsi dapat Warisan


GRESIK-Berbagai persoalan di masyarakat dibahas dalam Bahtsul Masa'ilPCNU Gresik yeng berlangsung di Pondok Pesantren Al-Azhar Desa Menganti Kecamatan Menganti, Sabtu (16/11).
Salah satunya yakni masalah adopsi anak. Sebab, banyak gangguan kesehatan reproduksi yang dialami pasangan suami istri (pasutri) sehingga mereka memutuskan untuk mengadopsi anak setelah berbagai upaya medis dijalani untuk mendapatkan momongan.
Adopsi anak tersebut dilakukan dengan mengambil dari panti asuhan, rumah sakit maupun anak yang diterlantarkan orang tuanya.
Dengan penuh kasih sayang, anak adopsi tersebut dipelihara, dirawat, dididik layaknya anak kandungnya sendiri.
Sehingga, banyak anak adopsi ketika dewasa tidak mengetahui kalau mereka anak adposi karena ada akte kelahiran maupun identitas dalam kartu keluarganya.
Maka, pertanyaan yang muncul yakni jika anak adopsi tersebut berdo'a untuk kedua orang tuanya, siapakah yang mendapat kiriman do'anya ?. Apakah orang tua yang melahirkan ataukah orang tua yang mengadopsinya?
"Forum Bahtsul Masa'il memutuskan secara umum menurut hukum Agama Islam, do'a tersebut kenmbali kepada orang tua yang melahirkan. Kalau dalam hatinya ada krethek do'a ditujukan ke orang tua asuhnya, maka akan kembali ke orang tua asuhnya,"ujar Ketua PC LBM NU Gresik, KH.Zaenuri seusai memimpin bahtsul masa'il kemarin.
Lantas dibahas juga dalam bahtsul masail, bagaimana hukumnya ayah angkat menjadi wali nikah atau takwil wali?
"Telah diputuskan tidak sah. Termasuk dibahas bagaimana hukumnya mencantumkan nama anak adopsi dalam KK yang diakui sebagai anak sendiri. Kita putuskan hukumnya haram,"imbuh KH Zainuri yang memimpin forum Bahtsul Masa'I tersebut.
Tak ketinggalan dibahas hukumnya secara Agama Islam, bagi anak adopsi yang diberikan warisan. Ternyata, Bahstul Masa'il menandaskan hukumnya haram.
"Karena warisan berhak ke anak sesuai nasab,"urainya.
Bahtsul Masa'il juga membahas tradisi persaksian jenazah sebelum dikebumikan. Sebab, tradisi di kalangan warga Nahdliyyin lazim dilakukan Isyhad atau persaksian jenazah setelah disholati.
Namun, ada kejadian yang tidak dikehendaki oleh keluarga dari jenazah saat banyak jamaah yang menjawab dengan berkata "awon" (tak baik-red) ketika ada pertanyaan "jenazah niki sae nopo awon?". Sebab, perbuatan jenazah semasa hidup benar-benar meresahkan dan pandangan jamaah karena kenazah bukan seseorang yang baik.
"Pada dasarnya persaksian jenazah tujuannya mendo'akan untuk kebaikan. Sebab. setiap jenazah berhak masuk surga,"tandasnya.
Sebenarnya, ada 2 permasalahan lain yang dibahas yakni berkaitan dengan jual beli laut yang dikapling-kapling. Kasus tersebut terjadi di Desa Banyuurip Kecamatan Ujungpangkah. Persoalan lain yang dibahas yakni renovasi masjid secara total dimana panitia menerapkan iuran kepada masyarakat.
Namun, keterbatasan waktu dan pembahasannya harus lebih mendalam, maka bahtsul masa'il belum tuntas melakukan pembahasannya dengan dibawa ke forum lebih besar lagi.(sho)

0 komentar for "Haram Hukumnya Anak Adopsi dapat Warisan"

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama